Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo, KPK Periksa 5 Pejabat Kepala Desa

Kompas.com - 28/09/2021, 12:56 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang pejabat kepala desa terkait kasus dugaan suap seleksi jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021pada Senin (27/9/2021).

Lima pejabat Kepala Desa itu yakni Kepala Desa Jambangan Kecamatan Besuk Sri Sukarsih, Kepala Desa Pakel Kecamatan Sukapura Hendrik Wiyoko, dan Kepala Desa Kedungsupit Kecamatan Wonomerto Mohamad Yunus.

Kemudian, Kepala Desa Sebaung Kecamatan Gending Sutik Mediantoro dan Kepala Desa Sukodadi Kecamatan Paiton Yono Wiyanto.

Baca juga: Geledah 3 Lokasi di Probolinggo, KPK Amankan Dokumen Terkait Kasus Jual Beli Jabatan

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang juga anggota DPR RI.

"Seluruh saksi dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada camat yang terkait dengan perkara ini untuk selanjutnya diserahkan kepada HA (Hasan Aminuddin) sebagai perwakilan dari PTS (Puput Tantriana Sari)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (28/9/2021).

Pada hari yang sama, ujar Ali, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di wilayah Probolinggo, Jawa Timur.

Tiga lokasi itu yakni rumah kediaman dari pihak terkait yang berada di Kecamatan Kraksaan, Kantor Dinas Perhubungan dan Kantor Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan.

"Dari tiga lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya dokumen dan barang elektronik yang di duga terkait dengan perkara," ucap Ali.

"Selanjutnya bukti-bukti ini dilakukan analisa dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dkk," ucap dia.

Baca juga: KPK Geledah 3 Lokasi di Probolinggo Terkait Dugaan Suap Jual Beli Jabatan

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 22 tersangka termasuk Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddin.

Lembaga Antirasuah itu pun telah memperpanjang masa penahanan Puput dan Hasan pada Senin (20/9/2021).

Tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak 20 September 2021 sampai dengan 29 Oktober 2021.

Puput Tantriana Sari ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan suaminya, Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Selain itu, KPK memperpanjang penahanan tiga tersangka lain, yaitu Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Kepala Desa Karangren Sumarto, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Doddy Kurniawan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Muhamad Ridwan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, dan Sumarto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

KPK juga memperpanjang penahanan selama untuk 40 hari ke depan terhadap 11 tersangka lain dalam kasus ini di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur terhitung sejak 24 September 2021 sampai dengan 2 November 2021.

Baca juga: Periksa Sekda Probolinggo, KPK Dalami Pemberian Uang dari ASN untuk Jabat Kades

Sebelas tersangka tersebut yaitu Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, dan Nurul Hadi.

Kemudian, dua orang tersangka ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur yakni Nurul Huda dan Hasan.

Selain itu, empat tersangka lainnya ditahan empat rutan berbeda, Sugito di Rutan Salemba, Sahir di Rutan Polres Metro Jakarta Barat, Samsuddin di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, dan Maliha ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Nasional
Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Nasional
Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com