Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/09/2021, 13:07 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP (Mal Pelayanan Publik) di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada Jumat (24/9/2021).

KPK juga menggeledah 2 tempat yaitu rumah kediaman di Kalirejo Dringu, Kabupaten Probolinggo dan di Semampir Kraksaan, Kabupaten Probolinggo pada Sabtu (25/9/2021).

Adapun, penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan suap seleksi jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021.

“Dari 3 lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (27/9/2021).

Temuan dari tim penyidik tersebut, kata Ali, selanjutnya akan dicocokan dengan perkara suap jual beli jabatan di Probolinggo tersebut.

Baca juga: Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Kabupaten Probolinggo, KPK Periksa Sekda dan 2 Kepala OPD

“Kemudian dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dkk,” ucap dia.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 22 tersangka termasuk Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddin yang juga anggota DPR RI.

Lembaga Antirasuah itu pun telah memperpanjang masa penahanan Puput dan Hasan pada Senin (20/9/2021).

Tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak 20 September 2021 sampai dengan 29 Oktober 2021.

Puput Tantriana Sari ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih sedangkan suaminya, Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Selain itu, KPK juga memperpanjang penahanan tiga tersangka lain, yaitu Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Kepala Desa Karangren Sumarto dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Baca juga: Periksa Sekda Probolinggo, KPK Dalami Pemberian Uang dari ASN untuk Jabat Kades

Doddy Kurniawan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Muhamad Ridwan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan Sumarto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

KPK juga memperpanjang penahanan selama untuk 40 hari kedepan terhadap 11 tersangka lain dalam kasus ini di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur terhitung sejak 24 September 2021 sampai dengan 2 November 2021.

Sebelas tersangka tersebut yaitu Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, dan Nurul Hadi.

Kemudian, dua orang tersangka ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur yakni Nurul Huda dan Hasan.

Selain itu, empat tersangka lainnya ditahan empat rutan berbeda, Sugito di Rutan Salemba, Sahir di Rutan Polres Metro Jakarta Barat, Samsuddin di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, dan Maliha ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Prabowo: Kita Harus Lanjutkan Program yang Baik, Jangan Malah Mundur

Prabowo: Kita Harus Lanjutkan Program yang Baik, Jangan Malah Mundur

Nasional
KPK: OTT Selalu Dilakukan dengan Cermat dan Cukup Bukti

KPK: OTT Selalu Dilakukan dengan Cermat dan Cukup Bukti

Nasional
Banyak Tersangka KPK Belum Disidang karena Kurang Bukti, Mahfud: Itu Kan Menyiksa

Banyak Tersangka KPK Belum Disidang karena Kurang Bukti, Mahfud: Itu Kan Menyiksa

Nasional
Alasan Gerindra Dukung Gubernur Jakarta Dipilih Presiden dalam RUU DKJ

Alasan Gerindra Dukung Gubernur Jakarta Dipilih Presiden dalam RUU DKJ

Nasional
Prabowo Terima Dukungan Relawan Pedagang Indonesia Maju

Prabowo Terima Dukungan Relawan Pedagang Indonesia Maju

Nasional
Politikus Gerindra: Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Diusulkan Bamus Betawi

Politikus Gerindra: Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Diusulkan Bamus Betawi

Nasional
Mahfud Ralat Pernyataan: KPK Kerap Kurang Bukti Saat Tetapkan Tersangka, Bukan OTT

Mahfud Ralat Pernyataan: KPK Kerap Kurang Bukti Saat Tetapkan Tersangka, Bukan OTT

Nasional
Janjikan Program Makan Siang dan Susu Gratis di Sekolah, Gibran: Biar Enggak Ada yang 'Stunting'

Janjikan Program Makan Siang dan Susu Gratis di Sekolah, Gibran: Biar Enggak Ada yang "Stunting"

Nasional
Profil PKS: Sejarah Kelahiran, Kepemimpinan, dan Dukungan ke Anies-Muhaimin

Profil PKS: Sejarah Kelahiran, Kepemimpinan, dan Dukungan ke Anies-Muhaimin

Nasional
Belajar dari PBB, Prabowo Akan Inisiasi Program Makan Siang Gratis di Sekolah

Belajar dari PBB, Prabowo Akan Inisiasi Program Makan Siang Gratis di Sekolah

Nasional
Hilangkan Kemiskinan di Indonesia, Prabowo: Perlu Tekad yang Tulus

Hilangkan Kemiskinan di Indonesia, Prabowo: Perlu Tekad yang Tulus

Nasional
Profil Partai Golkar: Pengaruh Soeharto dan Sepak Terjang di Era Orde Baru-Reformasi

Profil Partai Golkar: Pengaruh Soeharto dan Sepak Terjang di Era Orde Baru-Reformasi

Nasional
Bawaslu Akan PAW Kader Nasdem yang Jadi Anggota Pengawas Pemilu

Bawaslu Akan PAW Kader Nasdem yang Jadi Anggota Pengawas Pemilu

Nasional
Pasal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Bisa Berubah jika Pemerintah dan Mayoritas Fraksi Konsisten Tolak

Pasal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Bisa Berubah jika Pemerintah dan Mayoritas Fraksi Konsisten Tolak

Nasional
Blusukan di Gang Cempaka Putih, Gibran Diajak Warga 'Selfie'

Blusukan di Gang Cempaka Putih, Gibran Diajak Warga "Selfie"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com