JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Soeparwiyono pada Selasa (21/9/2021).
Soeparwiyono diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari.
“Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian sejumlah uang dari para ASN yang akan mendaftar untuk jabatan Pj Kepala Desa di Kabupaten Probolinggo,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (22/09/2021).
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Tantriana dan Suaminya
Selain periksa Sekda, KPK juga memeriksa Kepala Badan Kepegawaian Probolinggo Hudan Syarifuddin, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Probolinggo Edy Suryanto dan Ajudan DPR RI untuk tersangka Hasan Aminuddin, Pitra Jaya Kusuma.
Kepada empat saksi tersebut, ujar Ali, KPK mendalami mengenai usulan hingga pelantikan menjadi Pejabat Kepala Desa yang harus mendapat persetujuan berupa paraf dari Hasan Aminuddin sebagai representasi dari Puput Tantriana Sari selaku Bupati.
Dalam kasus ini, KPK total menetapkan 22 tersangka. Lembaga antirasuah itu pun telah memperpanjang penahanan Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddin, yang juga anggota DPR RI pada Senin (20/9/2021).
Tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak 20 September 2021 sampai dengan 29 Oktober 2021.
Puput Tantriana Sari ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih sedangkan suaminya, Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo, KPK Dalami Pengusulan Nama untuk Jadi Kades
Selain itu, KPK juga memperpanjang penahanan tiga tersangka lain, yaitu Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Kepala Desa Karangren Sumarto dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.
Doddy Kurniawan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Muhamad Ridwan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan Sumarto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
KPK juga perpanjangan penahanan selama untuk 40 hari kedepan terhadap 11 tersangka lain dalam kasus ini di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur terhitung sejak 24 September 2021 sampai dengan 2 November 2021.
Sebelas tersangka tersebut yaitu Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, dan Nurul Hadi.
Baca juga: KPK Ungkap Peran Hasan Aminuddin, Suami Bupati Probolinggo Terkait Suap Jual Beli Jabatan
Kemudian, Dua orang tersangka ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur yakni Nurul Huda dan Hasan ditahan Rutan Polres Jakarta Timur.
Selain itu, empat tersangka lainnya ditahan empat rutan berbeda, Sugito di Rutan Salemba, Sahir di Rutan Polres Metro Jakarta Barat, Samsuddin di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, dan Maliha ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Perpanjangan penahanan ini diperlukan oleh tim penyidik untuk terus melengkapi dan mengumpulkan berbagai alat bukti, diantaranya pemanggilan berbagai pihak terkait sebagai saksi dalam berkas perkara para tersangka," ucap Ali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.