Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Kubu Moeldoko Uji Materi AD/ART Demokrat Dinilai Tak Etis

Kompas.com - 24/09/2021, 23:11 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Langkah Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang mengajukan judicial review (JR) atau uji materi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ke Mahkamah Agung (MA) dinilai sebagai manuver politik yang tak etis.

Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago menilai langkah itu menampakan bahwa Moeldoko konsisten ingin ambil alih Partai Demokrat dari Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Kalau sudah ngotot banget maka ini hanya soal ambisi politik yang lost control, kita tak melihat budaya politik ketimuran, (karena) menghalalkan segala cara,” sebut Pangi pada Kompas.com, Jumat (24/9/2021).

Baca juga: Babak Baru Drama Demokrat: Kubu Moeldoko Judicial Review AD/ART ke MA

Pangi juga mengkritik langkah politik Moeldoko yang tak diikuti oleh keputusan mundur dari jabatannya sebagai KSP.

“Di situ tidak ada norma moral dan kesantunan politik, bahkan sampai sekarang tidak mundur dari KSP,” katanya.

Dalam pandangan Pangi, wajar jika AD/ART sebuah partai politik selalu mengakomodasi suara mayoritas yang ada di dalamnya.

Di satu sisi, AD/ART sebuah partai politik pasti dibuat untuk meminimalisasi gerak kelompok yang berseberangan.

“Coba tunjukan mana AD/ART partai yang benar-benar demokratis, yang tidak bias kepentingan pendirinya, bagaimana mungkin pendiri partai diusir dari rumah partai yang mereka bangun dan dirikan,” papar Pangi.

“AD/ART partai semangatnya sudah pasti meminimalisir potensi ruang gerak (kelompok kontra) agar tidak terjadi kudeta,” imbuh dia.

Maka Pangi berpendapat langkah kubu Moeldoko yang mengajukan judicial review AD/ART Partai Demokrat pimpinan AHY ke MA adalah sesat pikir.

“Rumit kalau kemudian kita pertentangkan dan diuji JR apakah bertentangan dengan semangat Undang-Undang atau tidak, ini logikanya ruwet,” ungkap Pangi.

Diketahui, empat mantan anggota Partai Demokrat yang merapat ke kubu Moeldoko menggandeng advokat ternama, Yusril Ihza Mahendra, sebagai kuasa hukum mengajukan uji matteri dengan termohon Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly selaku pihak yang mengesahkan AD/ART tersebut.

Baca juga: Elite Demokrat: Yusril Mengaku Netral, tetapi Kok Jadi Kuasa Hukum Moeld

Dalam keterangannya, Yusril mengatakan bahwa judicial review dimaksud meliputi pengujian formil dan materiil pada AD/ART Partai Demokrat 2020.

Menurut Yusril MA berwenang menguji AD/ART partai politik karena AD/ART dibuat sebuah partai atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan UU Partai Politik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com