Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Yakin Hakim Agung Akan Profesional dalam Menangani Gugatan AD/ART yang Diajukan Kubu Moeldoko

Kompas.com - 24/09/2021, 06:37 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto yakin bahwa para hakim Mahkamah Agung yang menangani gugatan terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 akan bersikap profesional.

Gugatan itu sebelumnya diajukan oleh Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang dipimpin oleh Moeldoko.

"Permohonan judicial review ini merupakan upaya ‘begal politik’ dengan modus memutarbalikkan fakta hukum. Namun, kami yakin Mahkamah Agung akan menangani perkara ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," kata Didik dalam siaran pers, Kamis (23/9/2021).

Didik sendiri menilai kubu Moeldoko mencari pembenaran atas terselenggaranya KLB pada Maret 2021 dengan mengajukan gugatan terhadap AD/ART Partai Demokrat.

"Dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara, gerombolan Moeldoko sedang mencari pembenaran ke MA agar dapat melegalkan ‘begal politik’ yang mereka lakukan," kata Didik.

Baca juga: Yusril Jadi Kuasa Hukum Kubu Moeldoko Ajukan Uji Materi AD/ART Demokrat ke MA

Anggota Komisi III DPR itu pun menilai uji materi yang diajukan oleh kubu Moeldoko masih saja mempermasalahkan Surat Keputusan Menkumham atas pengesahan AD/ART Partai Demokrat yang dikeluarkan pada Mei 2020.

Ia menuturkan, Menkumham memiliki tim pengkaji hukum yang kuat serta prosedur berlapis dalam memeriksa keabsahan sinkronisasi peraturan perundang-undangan sebelum mengeluarkan surat keputusan.

"Kongres Partai Demokrat 2020 sudah sesuai aturan dan demokratis. SK Menterinya juga sudah dikeluarkan lebih dari satu tahun yang lalu. ‘Akrobat hukum’ apa lagi yang mereka mau pertontonkan ke publik?" ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, empat anggota kubu Moeldoko menggandeng Yusril Ihza Mahendra untuk mengajukan JR terhadap AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung dengan termohon Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Baca juga: Kubu Moeldoko Uji Materi AD/ART, Demokrat: Cari Pembenaran Begal Politik

Yusril mengatakan, MA mesti melakukan terobosan hukum untuk memeriksa, mengadili, dan memutus apakah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan undang-undang atau tidak.

Ia pun membeberkan sejumlah hal yang perlu diuji, misalnya soal kewenangan Majelis Tinggi Partai serta ketentuan soal syarat menggelar KLB yang harus disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.

"Kami berpendapat bahwa pengujian AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung ini sangat penting dalam membangun demokrasi yang sehat di negara kita," kata Yusril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com