JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob mengatakan bahwa tiga saksi dari kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang mengakui Partai Demokrat yang dipimpin oleh Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Adapun hal tersebut disampaikan tiga saksi dalam sidang gugatan kubu KLB di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (16/9/2021).
"Tiga saksi yang dihadirkan penggugat yakni KLB Kubu Moeldoko menyatakan telah memilih AHY dalam Kongres V Partai Demokrat periode 2020-2025," kata Mehbob dikutip Antara, Jumat (17/9/2021).
Mehbob menerangkan, tiga saksi itu yakni Muklis Hasibuan mantan ketua DPC Partai Demokrat Labuan Batu, Sumatera Utara, M Isnaini mantan ketua DPC Partai Demokrat Ngawi, Jawa Tengah, dan Ayu Palaretin mantan ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Ia mengatakan, mereka bertiga saat Kongres V Partai Demokrat juga masih menjadi pemilik suara yang sah sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Baca juga: Demokrat Yakin Patahkan Bukti Kubu KLB Deli Serdang di Sidang PTUN Kamis Besok
Lebih lanjut, Mehbob juga menyatakan bahwa dalam fakta persidangan, tiga saksi tidak keberatan dengan kepemimpinan AHY sebagai Ketum Partai Demokrat.
Sementara itu, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat lainnya, Heru Widodo juga menegaskan, tiga saksi itu hanya mempermasalahkan pemecatan mereka yang pada dasarnya adalah urusan internal partai.
“Padahal UU Partai Politik tegas. Bila ada permasalahan internal partai, maka diselesaikan di Mahkamah Partai,” kata Heru.
Lanjutnya, para saksi itu tidak pernah menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan pada Mahkamah Partai.
Kemudian, kata Heru, para saksi ini juga tidak mempermasalahkan keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang menolak pengesahan hasil KLB Deli Serdang.
Ketiga saksi itu, lanjut Heru, juga tidak menganggap keputusan Menkumham tersebut salah.
"Tapi ada dugaan mereka diperalat kubu Moeldoko untuk menggugat keputusan pemerintah itu," tuturnya.
Atas fakta-fakta itu, tim kuasa hukum Partai Demokrat yakin majelis hakim PTUN Jakarta akan memutus sesuai keadilan hukum.
Baca juga: Bupati Lebak Bubarkan Acara HUT Demokrat yang Digelar Kubu KLB Deli Serdang
"Hukum itu akal sehat. Akal sehat kita semua mengatakan, tidak ada jalan bagi kubu Moeldoko untuk memenangkan gugatan terhadap pemerintah di PTUN,” ucapnya.
Diketahui, kubu KLB Deli Serdang menggugat Surat Menteri Hukum dan HAM Nomor M. HH.UM.01.10-47 ke PTUN Jakarta.
SK Menkumham yang digugat kelompok KLB itu berisi penolakan terhadap perubahan AD/ART dan Susunan Kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu KLB.
Gugatan terhadap SK Menkumham itu terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT.
Sementara, DPP Partai Demokrat, dalam gugatan itu turut terdaftar sebagai Tergugat II Intervensi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.