Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum ICW dan Fatia Datangi Komnas HAM, Minta Perlindungan Pekerja HAM

Kompas.com - 24/09/2021, 20:31 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) dan kuasa hukum Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk meminta perlindungan pada kliennya.

Menurut kuasa hukum ICW, Erwin Natosmal Oemar, permintaan itu disampaikan kepada Komnas HAM karena dua peneliti ICW yaitu Egi Primayogha dan Miftachul Choir, juga Fatia merupakan bagian dari pekerja HAM.

Permintaan perlindungan itu disampaikan pada Kamis (23/9/2021).

"Kami meminta perlindungan ke Komnas HAM soal serangan ke human right defenders. Mereka merupakan bagian dari para pekerja HAM yang bekerja untuk kepentingan publik,” ujar Erwin, dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (24/9/2021).

Baca juga: Dua Penelitinya Dilaporkan Moeldoko ke Polisi, ICW: Sedianya Bantah Lewat Argumentasi dan Bukti

Adapun Egi dan Miftah dilaporkan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko karena dianggap telah menuduh mantan panglima TNI itu punya hubungan dengan produsen Ivermectin yakni PT Harsen Laboratories.

Erwin menjelaskan, pekerja HAM adalah bagian dari penguatan perlindungan hak asasi di setiap negara, dan diatur dalam sejumlah konvensi internasional.

"Indonesia sebagai negara yang beradab dan melindungi hak asasi warga negaranya wajib melindungi para pekerja HAM," ujar dia.

Lebih lanjut, Erwin mengungkapkan, sejak 2015 Komnas HAM telah memiliki desk khusus untuk melindungi pekerja HAM.

Baca juga: Laporan Luhut terhadap Fatia dan Haris Azhar Dinilai Berkebalikan dengan Pernyataan Jokowi

"Oleh karena itu ICW sebagai lembaga yang bekerja untuk hak-hak sosial ekonomi, khususnya korupsi, harus dilindungi aktivitasnya sebagai bagian dari pembela HAM," kata dia.

"Termasuk riset ICW soal kebijakan publik di isu kesehatan di masa pandemi," ujar Erwin.

Adapun laporan itu disampaikan melalui Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga.

Sandrayati mengkonfirmasi kebenaran tentang kedatangan para kuasa hukum yang meminta perlindungan negara.

"Mereka mengajukan untuk dilindungi dalam kapasitas mereka sebagai pembela HAM sebagaimana diatur dalam Perkom Nomor 5 Tahun 2015,” kata Sandrayati.

Baca juga: Komnas HAM Minta Pejabat Publik Tahan Diri Hadapi Kritik

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com