JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) dan kuasa hukum Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk meminta perlindungan pada kliennya.
Menurut kuasa hukum ICW, Erwin Natosmal Oemar, permintaan itu disampaikan kepada Komnas HAM karena dua peneliti ICW yaitu Egi Primayogha dan Miftachul Choir, juga Fatia merupakan bagian dari pekerja HAM.
Permintaan perlindungan itu disampaikan pada Kamis (23/9/2021).
"Kami meminta perlindungan ke Komnas HAM soal serangan ke human right defenders. Mereka merupakan bagian dari para pekerja HAM yang bekerja untuk kepentingan publik,” ujar Erwin, dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Dua Penelitinya Dilaporkan Moeldoko ke Polisi, ICW: Sedianya Bantah Lewat Argumentasi dan Bukti
Adapun Egi dan Miftah dilaporkan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko karena dianggap telah menuduh mantan panglima TNI itu punya hubungan dengan produsen Ivermectin yakni PT Harsen Laboratories.
Erwin menjelaskan, pekerja HAM adalah bagian dari penguatan perlindungan hak asasi di setiap negara, dan diatur dalam sejumlah konvensi internasional.
"Indonesia sebagai negara yang beradab dan melindungi hak asasi warga negaranya wajib melindungi para pekerja HAM," ujar dia.
Lebih lanjut, Erwin mengungkapkan, sejak 2015 Komnas HAM telah memiliki desk khusus untuk melindungi pekerja HAM.
Baca juga: Laporan Luhut terhadap Fatia dan Haris Azhar Dinilai Berkebalikan dengan Pernyataan Jokowi
"Oleh karena itu ICW sebagai lembaga yang bekerja untuk hak-hak sosial ekonomi, khususnya korupsi, harus dilindungi aktivitasnya sebagai bagian dari pembela HAM," kata dia.
"Termasuk riset ICW soal kebijakan publik di isu kesehatan di masa pandemi," ujar Erwin.
Adapun laporan itu disampaikan melalui Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga.
Sandrayati mengkonfirmasi kebenaran tentang kedatangan para kuasa hukum yang meminta perlindungan negara.
"Mereka mengajukan untuk dilindungi dalam kapasitas mereka sebagai pembela HAM sebagaimana diatur dalam Perkom Nomor 5 Tahun 2015,” kata Sandrayati.
Baca juga: Komnas HAM Minta Pejabat Publik Tahan Diri Hadapi Kritik
Diketahui dua peneliti ICW, Egi Primayogha dan Miftachul Choir dilaporkan oleh Moeldoko atas dugaan tindakan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri, pada 10 September 2021.
Pelaporan ini menyusul pihak Moeldoko merasa tidak ada jawaban atas tiga somasi yang dilayangkannya.
Sebelumnya Egi menduga Moeldoko punya hubungan dengan produsen Ivermctin, PT Harsen Laboratories.
Kemudian, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar dilaporkan oleh Menteri Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).
Luhut menempuh jalur hukum karena dua somasinya tidak dilakukan oleh Fatia dan Haris.
Dugaan Luhut memiliki hubungan dengan perusahaan penambang Blok Wabu, Intan Jaya, Papua disampaikan Fatia dan Haris melalui akun YouTube pribadi Haris Azhar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.