Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumhur Hidayat Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keberatan JPU Tak Sertakan Keterangan Saksi

Kompas.com - 23/09/2021, 22:43 WIB
Krisiandi

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Jumhur Hidayat keberatan terhadap sikap jaksa yang tidak menyertakan keterangan saksi-saksi dan barang bukti dari pihak terdakwa dalam tuntutannya.

Jumhur, aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), dituntut 3 tahun penjara dalam kasus dugaan penyebaran hoaks. 

“Menurut saya, itu sesat pikir, karena terdakwa diberikan hak yang sama menghadirkan saksi meringankan baik saksi fakta maupun saksi ahli,” kata Koordinator Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Oky Wiratama usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (23/9/2021) dikutip dari Antara.

Baca juga: Sidang Dugaan Penyebaran Hoaks, Ahli: Keonaran akibat Twit Jumhur Harus Dibuktikan

TAUD merupakan nama tim penasihat hukum Jumhur yang terdiri atas pengacara publik LBH Jakarta dan Lokataru.

Oky menerangkan hak itu diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Pasal 14 dalam Kovenan yang telah diadopsi UU No 12/2005 menyebutkan semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan pengadilan dan badan peradilan.

Oleh karena itu, Oky berpendapat terdakwa berhak mengajukan saksi-saksi dan bukti di persidangan.

“Ketika jaksa mengatakan (saksi dan bukti dari pihak Jumhur) dikesampingkan, pertanyaan saya, (apakah) jaksa membaca UU tentang hak sipil dan politik,” sebut Oky.

Oky Wiratama juga keberatan terhadap pertimbangan jaksa yang tidak menyertakan saksi dan ahli dari kuasa hukum karena mereka tidak masuk dalam berita acara perkara (BAP) kepolisian.

“Pak Jumhur tidak diberi kesempatan (menghadirkan) saksi yang meringankan dia saat di-BAP. Yang dilihat di sini fakta persidangan, bukan proses di kepolisian. Menurut saya, ini logika sesat pikir. Masyarakat bisa menilai kualitas seorang jaksa penuntut umum yang punya argumen seperti dia,” tegas Oky.

Dia menyebutkan penasihat hukum kecewa dengan sikap penuntut umum yang tidak memasukkan bukti tertulis berupa hasil analisis cuitan Jumhur di Twitter.

Hasil analisis “Drone Emprit” menunjukkan twit paling berpengaruh soal UU Omnibus Law Cipta Kerja diunggah oleh akun @pukatugm.

"Cuitan Jumhur tidak masuk dalam daftar akun yang berpengaruh sehingga tuduhan jaksa bahwa aktivis buruh itu menyebabkan keonaran tidak terbukti," kata Oky.

Baca juga: Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Jumhur Hidayat Dituntut 3 Tahun Penjara

Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Jumhur penjara selama 3 tahun dalam sidang tuntutan, Kamis.

Hukuman itu nantinya dikurangi masa penangkapan dan penahanan Jumhur selama mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta, sejak Oktober 2020.

Jaksa Penuntut umum, yang diwakili oleh jaksa Puji Triasmoro dan Donny Mahendra Sany berpendapat Jumhur terbukti bersalah menyebarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com