JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima lokasi di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan selama dua hari, Senin (20/9/2021) dan Selasa (21/9/2021).
Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan pada 2021-2022.
“Dari lima lokasi berbeda tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan di antaranya berbagai dokumen, sejumlah uang dan barang elektronik,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (22/09/2021).
Pada hari pertama, tim penyidik menggeledah di tiga lokasi, yakni kediaman Direktur CV Hanamas, Marhaini, dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi.
Kemudian, penggeledahan dilakukan di kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Sehari setelahnya, KPK menggeledah kantor Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara dan rumah dari pihak yang terkait dengan perkara di Desa Kota Raja, Kecamatan Amuntai Selatan.
“Untuk bukti-bukti yang ditemukan tersebut, akan diverifikasi untuk mengetahui lebih jauh keterkaitanya dengan para tersangka dan akan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara dimaksud,” ucap Ali.
Baca juga: Ini Konstruksi Perkara Suap di Kabupaten Hulu Sungai Utara
KPK telah menetapkan Marhaini, Fachriadi, dan Kepala Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara, Maliki. ketiga tersangka diamankan bersama empat orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat, Rabu (15/9/2021) malam.
Keempat orang yang ikut diamankan KPK dalam OTT tersebut yakni PPTK Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara, Khairiah dan mantan ajudan Bupati Hulu Sungai Utara, Latief.
Kemudian, Kepala Seksi di Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara, Marwoto dan pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi bernama Mujib.
Dalam OTT tersebut KPK mengamankan dokumen dan uang sejumlah Rp 345 juta.
Baca juga: OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara, KPK Amankan Uang Rp 345 Juta
Marhaini dan Fachriadi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Sedangkan, Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.