2. Dinilai lepas tangan
Sikap Jokowi itu dinilai membingungkan sekaligus memilukan. Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti menganggap bahwa Presiden seakan lepas tangan terkait persoalan ini.
Padahal, ia punya wewenang untuk turun langsung mengakhiri polemik.
"Presiden sendiri seperti lepas tangan justru setelah kewenangan atas penentuan status pegawai KPK diserahkan kepada pemerintah," kata Ray dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (16/9/2021).
Baca juga: KPK Dinilai Tak Patuhi Putusan MA jika Pecat Pegawai Tak Lolos TWK
Menurut Ray, dengan beralihnya status pegawai KPK dari independen menjadi ASN maka Presiden kini menjadi atasan para pegawai KPK.
Dengan begitu, maka sudah semestinya Presiden mengambil alih polemik alih status pegawai ini.
Presiden pula yang seharusnya memastikan bahwa rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombudsman ihwal TWK KPK dilaksanakan oleh bawahannya.
"Jika bawahannya tidak melaksanakan apa yang menjadi tugas mereka, sudah semestinyalah Presiden menegur atau bahkan memberi sanksi atas mereka, bukan sebaliknya mengeluhkan bahwa semua hal dikembalikan kepada presiden," kata Ray.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.