Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Dulu Tegas soal TWK KPK, Kini Dinilai Mulai Lepas Tangan...

Kompas.com - 16/09/2021, 15:58 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin memanas.

KPK secara resmi menyatakan memberhentikan 56 dari 75 pegawainya yang tak lolos TWK dalam proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). Pemecatan rencananya dieksekusi pada 30 September 2021.

Di tengah situasi tersebut, Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara lagi.

Ini adalah kali kedua Jokowi berkomentar soal TWK. Pernyataan pertama ia sampaikan pada medio Mei 2021.

Baca juga: Mengingat Kembali Pernyataan Jokowi soal TWK Tak Bisa Jadi Dasar Pemberhentian Pegawai KPK

Namun, tak seperti pernyataan terdahulu, kali ini Presiden enggan banyak bersuara. Jokowi mengaku tak akan turun tangan menyelesaikan polemik ini karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

"Saya enggak akan jawab, tunggu keputusan MA dan MK," kata Jokowi ketika bertemu di hadapan sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (15/9/2021).

Menurut Jokowi, pihak yang berwenang menjawab persoalan alih status pegawai KPK adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Oleh karenanya, ia tidak ingin segala persoalan selalu dilimpahkan atau ditarik-tarik ke dirinya.

"Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan," ucap Jokowi.

Baca juga: 56 Pegawai KPK Dipecat, Jokowi: Jangan Apa-apa Ditarik ke Presiden

Adapun proses hukum di MA yang dimaksud Jokowi ialah uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang dasar pelaksanaan TWK.

MA sejatinya telah mengeluarkan putusan tolak terkait permohonan uji materi tersebut. Sebab, menurut MA, tindak lanjut mengenai TWK menjadi wewenang pemerintah.

Begitu pula MK, sudah memutuskan untuk menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK pada 31 Agustus 2021.

MK menolak permohonan tersebut karena dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Baca juga: KPK Dinilai Tak Patuhi Putusan MA jika Pecat Pegawai Tak Lolos TWK


1. Berubah sikap

Pernyataan Jokowi yang tidak ingin dilibatkan ke polemik TWK KPK cenderung berbeda dari sikapnya terdahulu.

Sikap presiden terkait TWK pertama kali disampaikan ke publik pada 17 Mei 2021, 10 hari setelah Ketua KPK Firli Bahuri menerbitkan surat keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 tentang pembebastugasan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.

Baca juga: Jokowi Dinilai Bersikap Lembek terhadap Isu Pemberantasan Korupsi

Kaus hitam bertuliskan 'Berani Jujur Pecat' dipakai oleh sejumlah perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5/2021). Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK dengan didampingi beberapa lembaga hukum melakukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM pada asesmen TWK. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.ANTARAFOTO/M RISYAL HIDAYAT Kaus hitam bertuliskan 'Berani Jujur Pecat' dipakai oleh sejumlah perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5/2021). Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK dengan didampingi beberapa lembaga hukum melakukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM pada asesmen TWK. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Saat itu, Jokowi tegas menyatakan bahwa TWK tidak bisa serta merta jadi dasar pemberhentian pegawai KPK yang tak lolos.

Hasil TWK, kata dia, seharusnya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK ke depan, baik terhadap individu maupun institusi.

"Dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).

Baca juga: Penjelasan KPK soal Pemberhentian 56 Pegawai Tak Lolos TWK

Jokowi menyebutkan, apabila masih terdapat kekurangan pada pegawai yang tak lolos tes, maka dapat dilakukan perbaikan melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan baik di level individual maupun organisasi.

Terkait hal ini, Presiden mengaku sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK.

"Bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," ujarnya.

Baca juga: Selama Polemik Berlangsung Jokowi Baru Sekali Bicara soal TWK, Itu Pun Diabaikan...

Jokowi pun memerintahkan para pihak terkait seperti pimpinan KPK, Menteri PAN RB, dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes.

Ia ingin agar tindak lanjut itu sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ia sampaikan.

"Pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara, ASN, harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis," kata Jokowi kala itu.

Baca juga: Polemik TWK KPK, Mahfud Sebut DPR dan Parpol Ikut Bertanggung Jawab

2. Dinilai lepas tangan

Sikap Jokowi itu dinilai membingungkan sekaligus memilukan. Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti menganggap bahwa Presiden seakan lepas tangan terkait persoalan ini.

Padahal, ia punya wewenang untuk turun langsung mengakhiri polemik.

"Presiden sendiri seperti lepas tangan justru setelah kewenangan atas penentuan status pegawai KPK diserahkan kepada pemerintah," kata Ray dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (16/9/2021).

Baca juga: KPK Dinilai Tak Patuhi Putusan MA jika Pecat Pegawai Tak Lolos TWK

Menurut Ray, dengan beralihnya status pegawai KPK dari independen menjadi ASN maka Presiden kini menjadi atasan para pegawai KPK.

Dengan begitu, maka sudah semestinya Presiden mengambil alih polemik alih status pegawai ini.

Presiden pula yang seharusnya memastikan bahwa rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombudsman ihwal TWK KPK dilaksanakan oleh bawahannya.

"Jika bawahannya tidak melaksanakan apa yang menjadi tugas mereka, sudah semestinyalah Presiden menegur atau bahkan memberi sanksi atas mereka, bukan sebaliknya mengeluhkan bahwa semua hal dikembalikan kepada presiden," kata Ray.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com