Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dinilai Tak Patuhi Putusan MA jika Pecat Pegawai Tak Lolos TWK

Kompas.com - 15/09/2021, 19:57 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar putusan Mahkamah Agung (MA) jika memecat 56 pegawai tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Zaenur mengatakan, putusan MA terkait Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 menyatakan bahwa tindak lanjut hasil TWK merupakan kewenangan pemerintah.

“Artinya KPK tidak punya kewenangan menindaklanjuti hasil TWK, siapa pemerintah? Tentu presiden dan presiden punya bawahan masing-masing kementerian lembaga yang terkait,” terang Zaenur dihubungi Kompas.com, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: Penjelasan KPK soal Pemberhentian 56 Pegawai Tak Lolos TWK

Zaenur menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK tidak ada ketentuan yang mendesak Pimpinan KPK untuk memecat pegawai nonaktif.

Karena, lanjut Zaenur, UU KPK tersebut memberi batas waktu maksimal 2 tahun untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN.

“Artinya tidak ada urgensi untuk segera memberhentikan mereka apalagi jika pemberhentian tersebut berlawanan dengan putusan MA,” sebut dia.

Zaenur menegaskan jika pemecatan pegawai nonaktif KPK tetap dilakukan pada 1 Oktober, artinya para Pimpinan KPK telah melakukan pembangkangan hukum.

“Jika rencana itu dilaksanakan maka itu adalah pelanggaran hukum, pembangkanangan putusan MA, dilakukan tanpa kewenangan, karena sudah diputus MA bahwa kewenangan tindak lanjut hasil TWK merupakan kewenangan pemerintah,” pungkasnya.

Wacana pemecatan pegawai KPK nonaktif pada 1 Oktober diterima oleh awak media melalui pesan singkat.

Berdasarkan sumber pesan singkat itu, pemecatan itu sudah ditandatangani dan penyusunannya dilakukan oleh biro hukum KPK, bukan Biro Sumber Daya Manusia (SDM) seperti biasanya.

Baca juga: Soal Penyaluran Pegawai yang Akan Diberhentikan, Ini Kata Ketua KPK

“SK (Surat Keputusan) Pemberhentian kita sudah ditandatangani dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Oktober 2021,” isi pesan tersebut.

Menanggapi adanya informasi tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa pihaknya akan memberi informasi terkait dengan status pegawai nonaktif.

Namun ia tidak merinci kapan KPK akan memberikan informasi tersebut pada publik. Firli menyebut saat ini pihaknya sedang fokus untuk melakukan pengangkatan 18 pegawai KPK yang lolos diklat kebangsaan untuk menjadi ASN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com