JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar putusan Mahkamah Agung (MA) jika memecat 56 pegawai tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Zaenur mengatakan, putusan MA terkait Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 menyatakan bahwa tindak lanjut hasil TWK merupakan kewenangan pemerintah.
“Artinya KPK tidak punya kewenangan menindaklanjuti hasil TWK, siapa pemerintah? Tentu presiden dan presiden punya bawahan masing-masing kementerian lembaga yang terkait,” terang Zaenur dihubungi Kompas.com, Rabu (15/9/2021).
Baca juga: Penjelasan KPK soal Pemberhentian 56 Pegawai Tak Lolos TWK
Zaenur menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK tidak ada ketentuan yang mendesak Pimpinan KPK untuk memecat pegawai nonaktif.
Karena, lanjut Zaenur, UU KPK tersebut memberi batas waktu maksimal 2 tahun untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN.
“Artinya tidak ada urgensi untuk segera memberhentikan mereka apalagi jika pemberhentian tersebut berlawanan dengan putusan MA,” sebut dia.
Zaenur menegaskan jika pemecatan pegawai nonaktif KPK tetap dilakukan pada 1 Oktober, artinya para Pimpinan KPK telah melakukan pembangkangan hukum.
“Jika rencana itu dilaksanakan maka itu adalah pelanggaran hukum, pembangkanangan putusan MA, dilakukan tanpa kewenangan, karena sudah diputus MA bahwa kewenangan tindak lanjut hasil TWK merupakan kewenangan pemerintah,” pungkasnya.
Wacana pemecatan pegawai KPK nonaktif pada 1 Oktober diterima oleh awak media melalui pesan singkat.
Berdasarkan sumber pesan singkat itu, pemecatan itu sudah ditandatangani dan penyusunannya dilakukan oleh biro hukum KPK, bukan Biro Sumber Daya Manusia (SDM) seperti biasanya.
Baca juga: Soal Penyaluran Pegawai yang Akan Diberhentikan, Ini Kata Ketua KPK
“SK (Surat Keputusan) Pemberhentian kita sudah ditandatangani dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Oktober 2021,” isi pesan tersebut.
Menanggapi adanya informasi tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa pihaknya akan memberi informasi terkait dengan status pegawai nonaktif.
Namun ia tidak merinci kapan KPK akan memberikan informasi tersebut pada publik. Firli menyebut saat ini pihaknya sedang fokus untuk melakukan pengangkatan 18 pegawai KPK yang lolos diklat kebangsaan untuk menjadi ASN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.