Salin Artikel

Jokowi Dulu Tegas soal TWK KPK, Kini Dinilai Mulai Lepas Tangan...

KPK secara resmi menyatakan memberhentikan 56 dari 75 pegawainya yang tak lolos TWK dalam proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). Pemecatan rencananya dieksekusi pada 30 September 2021.

Di tengah situasi tersebut, Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara lagi.

Ini adalah kali kedua Jokowi berkomentar soal TWK. Pernyataan pertama ia sampaikan pada medio Mei 2021.

Namun, tak seperti pernyataan terdahulu, kali ini Presiden enggan banyak bersuara. Jokowi mengaku tak akan turun tangan menyelesaikan polemik ini karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

"Saya enggak akan jawab, tunggu keputusan MA dan MK," kata Jokowi ketika bertemu di hadapan sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (15/9/2021).

Menurut Jokowi, pihak yang berwenang menjawab persoalan alih status pegawai KPK adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Oleh karenanya, ia tidak ingin segala persoalan selalu dilimpahkan atau ditarik-tarik ke dirinya.

"Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan," ucap Jokowi.

Adapun proses hukum di MA yang dimaksud Jokowi ialah uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang dasar pelaksanaan TWK.

MA sejatinya telah mengeluarkan putusan tolak terkait permohonan uji materi tersebut. Sebab, menurut MA, tindak lanjut mengenai TWK menjadi wewenang pemerintah.

Begitu pula MK, sudah memutuskan untuk menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK pada 31 Agustus 2021.

MK menolak permohonan tersebut karena dinilai tidak beralasan menurut hukum.

1. Berubah sikap

Pernyataan Jokowi yang tidak ingin dilibatkan ke polemik TWK KPK cenderung berbeda dari sikapnya terdahulu.

Sikap presiden terkait TWK pertama kali disampaikan ke publik pada 17 Mei 2021, 10 hari setelah Ketua KPK Firli Bahuri menerbitkan surat keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 tentang pembebastugasan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.

Saat itu, Jokowi tegas menyatakan bahwa TWK tidak bisa serta merta jadi dasar pemberhentian pegawai KPK yang tak lolos.

Hasil TWK, kata dia, seharusnya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK ke depan, baik terhadap individu maupun institusi.

"Dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).

Jokowi menyebutkan, apabila masih terdapat kekurangan pada pegawai yang tak lolos tes, maka dapat dilakukan perbaikan melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan baik di level individual maupun organisasi.

Terkait hal ini, Presiden mengaku sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK.

"Bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," ujarnya.

Jokowi pun memerintahkan para pihak terkait seperti pimpinan KPK, Menteri PAN RB, dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes.

Ia ingin agar tindak lanjut itu sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ia sampaikan.

"Pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara, ASN, harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis," kata Jokowi kala itu.


2. Dinilai lepas tangan

Sikap Jokowi itu dinilai membingungkan sekaligus memilukan. Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti menganggap bahwa Presiden seakan lepas tangan terkait persoalan ini.

Padahal, ia punya wewenang untuk turun langsung mengakhiri polemik.

"Presiden sendiri seperti lepas tangan justru setelah kewenangan atas penentuan status pegawai KPK diserahkan kepada pemerintah," kata Ray dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (16/9/2021).

Menurut Ray, dengan beralihnya status pegawai KPK dari independen menjadi ASN maka Presiden kini menjadi atasan para pegawai KPK.

Dengan begitu, maka sudah semestinya Presiden mengambil alih polemik alih status pegawai ini.

Presiden pula yang seharusnya memastikan bahwa rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombudsman ihwal TWK KPK dilaksanakan oleh bawahannya.

"Jika bawahannya tidak melaksanakan apa yang menjadi tugas mereka, sudah semestinyalah Presiden menegur atau bahkan memberi sanksi atas mereka, bukan sebaliknya mengeluhkan bahwa semua hal dikembalikan kepada presiden," kata Ray.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/16/15583581/jokowi-dulu-tegas-soal-twk-kpk-kini-dinilai-mulai-lepas-tangan

Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke