Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Pertanyakan Inisiator Surat Permohonan Pegawai KPK Nonaktif Ditempatkan di Instansi Lain

Kompas.com - 15/09/2021, 13:43 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comIndonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan mengenai inisiator surat permohonan pegawai KPK nonaktif agar ditempatkan di instansi lain.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mempertanyakan hal tersebut karena ia mendapat informasi bahwa surat permohonan itu justru berasal dari internal KPK.

“Berdasarkan informasi yang ICW peroleh, metadata surat itu justru berasal dari pegawai internal, khususnya Biro SDM KPK,” ujar Kurnia, dalam keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021).

“Tidak hanya itu dari sejumlah pemberitaan ditemukan bahwa tawaran untuk pindah ke BUMN datang dari pejabat struktural KPK, namun dengan syarat mengajukan surat pengunduran diri terlebih dahulu,” kata dia.

Baca juga: Soal Penyaluran Kerja Pegawai Nonaktif ke BUMN, Ini Penjelasan KPK

Kurnia menegaskan, jika hal itu benar maka Komisioner KPK Nurul Ghufron telah mengeluarkan pernyataan bohong karena menyebut tidak tahu perihal surat tersebut.

“Logika sederhananya bagaimana mungkin surat yang dibuat oleh pegawai internal KPK atau ajakan dari pejabat struktural KPK tanpa sepengetahuan komisioner?” kata Kurnia.

Ia mengatakan, penyaluran pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) ke sejumlah instansi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini benar, maka perlu dikonfirmasi kebenarannya ke Menteri BUMN Erick Thohir.

Selain itu, KPK juga mesti menjelaskan dasar hukum penyaluran pegawai KPk ke instansi lain dan instansi apa yang dimaksud.

“Ketika KPK tidak mendasarkan pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan ketika menyalurkan pegawai, maka diduga telah menjadi praktik memperdagangkan pengaruh yang dilakukan oleh Pimpinan KPK,” imbuhnya.

Baca juga: Pimpinan KPK Bantah Minta Pegawai Nonaktif Mundur dan Bergabung ke BUMN

Sebelumnya beredar isu sejumlah pegawai KPK nonaktif mendapatkan tawaran untuk bekerja di instansi BUMN.

Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa mengeklaim permintaan tersebut disampaikan oleh para pegawai.

Cahya menjelaskan, KPK bermaksud membantu pegawai tersebut untuk disalurkan pada instansi di luar KPK.

Namun demikian untuk dapat bekerja di instansi yang dituju, mekanisme dan standar rekrutmen diserahkan pada instansi masing-masing.

Baca juga: Pegawai Nonaktif Tunggu Kebijakan Presiden Usai MA Tolak Gugatan Uji Materi TWK KPK

Terpisah, Komisioner KPK Nurul Ghufron membantah adanya surat permintaan pengunduran diri dan diusulkan bergabung ke BUMD dari Pimpinan KPK pada pegawai nonaktif.

“Yang jelas form-nya saya enggak tahu, kalau ditawari, itu bukan ditawari, mereka itu katanya sih, ya, mereka nanya masa sih pimpinan enggak memikirkan mereka. Begitu,” kata Ghufron dalam keterangan tertulis, Selasa.

Ghufron menegaskan, tidak ada permintaan dari pimpinan KPK agar pegawai yang tak lolos TWK untuk mengundurkan diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com