Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/09/2021, 13:09 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Bobby Jayanto, pada Selasa (14/9/2021), terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.

Bobby diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas nonaktif, Bintan, Mohd Saleh H Umar.

"Saksi didalami pengetahuannya antara lain mengenai dugaan adanya pertemuan dengan tersangka AS (Apri Sujadi) dan tersangka MSU (Mohd Saleh H Umar) untuk pengurusan kuota rokok dan kuota minuman beralkohol untuk BP Bintan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: Kasus Pengaturan Barang Kena Cukai, KPK Periksa Anggota DPRD Kepri

Selain itu, KPK juga memeriksa Pimpinan PT Delta Makmur dan Wakil Pimpinan PT Cemara Mas, Iwan Firdauz serta Direktur Utama PT Putra Maju Jaya, Nur Rofiq Mansur.

Sementara, pemeriksaan terhadap Direktur PT Batu Karang, Denny Wibisono, dijadwalkan ulang karena tidak hadir dengan alasan sakit.

Apri ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih, pada Kamis (12/8/2021). Sedangkan Umar ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Dalam kasus ini, KPK menduga Apri menerima uang Rp 6,3 miliar pada tahun 2017 sampai dengan 2018. Sementara itu, Umar diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta.

Kasus dugaan korupsi yang menyeret Apri dan Umar diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 250 miliar.

Atas perbuatannya, Apri dan Umar disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Gibran Hadir di Rakernas IV PDI-P, Duduk Sejajar Megawati, Sebelahan dengan Eks Wakapolri

Gibran Hadir di Rakernas IV PDI-P, Duduk Sejajar Megawati, Sebelahan dengan Eks Wakapolri

Nasional
Kaesang Jadi Ketum, LSI Denny JA: PSI Incar 'Jokowi Effect' untuk Lolos ke Senayan

Kaesang Jadi Ketum, LSI Denny JA: PSI Incar "Jokowi Effect" untuk Lolos ke Senayan

Nasional
KPK Amankan Sejumlah Senjata Api di Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo

KPK Amankan Sejumlah Senjata Api di Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo

Nasional
KPK Amankan Uang Tunai Puluhan Miliar usai Geledah Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo

KPK Amankan Uang Tunai Puluhan Miliar usai Geledah Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo

Nasional
Kala Megawati Jemput Jokowi dan Ma'ruf Amin, Jalan Beriringan Menuju Tempat Rakernas IV PDI-P

Kala Megawati Jemput Jokowi dan Ma'ruf Amin, Jalan Beriringan Menuju Tempat Rakernas IV PDI-P

Nasional
Semiotika Ganjar, Atikoh, dan Alam

Semiotika Ganjar, Atikoh, dan Alam

Nasional
Rakernas IV PDI-P, Kader Bersorak Saat Mahfud dan Ahok Disorot Kamera

Rakernas IV PDI-P, Kader Bersorak Saat Mahfud dan Ahok Disorot Kamera

Nasional
Beri Bimtek Sebelum Rakernas Dibuka, Sekjen PDI-P Bahas Pemilu 2024 hingga Pangan

Beri Bimtek Sebelum Rakernas Dibuka, Sekjen PDI-P Bahas Pemilu 2024 hingga Pangan

Nasional
Kelakar Ganjar soal Nama Mahfud dan Khofifah Menguat Jadi Kandidat Cawapres

Kelakar Ganjar soal Nama Mahfud dan Khofifah Menguat Jadi Kandidat Cawapres

Nasional
PDI-P Terjunkan Mobil Bioskop Keliling, Sebar Info Seputar Partai, Ganjar, dan Putar Film

PDI-P Terjunkan Mobil Bioskop Keliling, Sebar Info Seputar Partai, Ganjar, dan Putar Film

Nasional
Ganjar dan Istrinya Sambut Megawati yang Tiba di Rakernas IV PDI-P

Ganjar dan Istrinya Sambut Megawati yang Tiba di Rakernas IV PDI-P

Nasional
Sandiaga Uno dan Mahfud MD Hadiri Pembukaan Rakernas IV PDI-P

Sandiaga Uno dan Mahfud MD Hadiri Pembukaan Rakernas IV PDI-P

Nasional
Rekam Jejak Syahrul Yasin Limpo, Mentan yang Rumah Dinasnya Digeledah KPK

Rekam Jejak Syahrul Yasin Limpo, Mentan yang Rumah Dinasnya Digeledah KPK

Nasional
Usai Rumah Syahrul Yasin Limpo, KPK Geledah Kantor Kementan

Usai Rumah Syahrul Yasin Limpo, KPK Geledah Kantor Kementan

Nasional
Rakernas PDI-P Bahas Pangan, Ganjar: Karena Lingkungan Mulai Rusak, Harga Beras Tinggi

Rakernas PDI-P Bahas Pangan, Ganjar: Karena Lingkungan Mulai Rusak, Harga Beras Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com