JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Bobby Jayanto, pada Selasa (14/9/2021), terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.
Bobby diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas nonaktif, Bintan, Mohd Saleh H Umar.
"Saksi didalami pengetahuannya antara lain mengenai dugaan adanya pertemuan dengan tersangka AS (Apri Sujadi) dan tersangka MSU (Mohd Saleh H Umar) untuk pengurusan kuota rokok dan kuota minuman beralkohol untuk BP Bintan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021).
Baca juga: Kasus Pengaturan Barang Kena Cukai, KPK Periksa Anggota DPRD Kepri
Selain itu, KPK juga memeriksa Pimpinan PT Delta Makmur dan Wakil Pimpinan PT Cemara Mas, Iwan Firdauz serta Direktur Utama PT Putra Maju Jaya, Nur Rofiq Mansur.
Sementara, pemeriksaan terhadap Direktur PT Batu Karang, Denny Wibisono, dijadwalkan ulang karena tidak hadir dengan alasan sakit.
Apri ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih, pada Kamis (12/8/2021). Sedangkan Umar ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Dalam kasus ini, KPK menduga Apri menerima uang Rp 6,3 miliar pada tahun 2017 sampai dengan 2018. Sementara itu, Umar diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Apri dan Umar diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 250 miliar.
Atas perbuatannya, Apri dan Umar disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.