“Mulai dari mendapatkan kualitas bansos buruk, kuantitas bansos kurang, bahkan ada pula kalangan masyarakat yang sama sekali tidak mendapatkannya di tengah situasi pandemi Covid-19,” kata dia beberapa waktu lalu.
Baca juga: Juliari Mestinya Minta Maaf kepada Masyarakat Indonesia, Bukan Presiden atau Megawati
Tidak dianggap kejahatan luar biasa
Edhy Prabowo dan Juliari Batubara saat ini sudah dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Majelis hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Edhy juga diminta untuk membayar pengganti sebesar 9,68 miliar dan 77.000 dollar AS subsider dua tahun penjara.
Sementara itu, Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Politikus PDI-P itu juga dikenai pidana pengganti sebesar Rp 14,5 miliar.
Vonis kedua mantan menteri itu dinilai tidak menunjukan bahwa korupsi merupakan tindak pidana khusus atau extra ordinary crime.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengkritik vonis yang diberikan untuk Edhy Prabowo.
Ia menilai, vonis itu menunjukan bahwa hukuman untuk pelaku tindak pidana korupsi tidak jauh berbeda dengan pencurian biasa.
Baca juga: Satu Hakim Nilai Edhy Prabowo Tak Terbukti Minta Uang Suap
Feri berpendapat, saat ini Indonesia sedang dalam masa toleransi terhadap tindakan korupsi para pejabat.
“Korupsi tidak lagi menjadi extraordinary crime yang pemidanaannya harus luar biasa,” kata dia beberapa waktu lalu.