Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaya Permintaan Maaf Pelaku Korupsi, Disampaikan ke Atasan, Bukan ke Masyarakat

Kompas.com - 14/09/2021, 12:15 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Permintaan maaf kerap disampaikan terdakwa kasus dugaan korupsi dalam persidangan.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo misalnya, ia menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dalam persidangan Jumat (9/7/2021).

Edhy merupakan terdakwa kasus suap izin benih lobster tahun 2020. Ia divonis lima tahun penjara dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus itu.

“Permohonan maaf secara khusus saya sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto, yang selama ini telah memberikan amanah atau kepercayaan kepada saya,” tutur Edhy dikutip dari Antara.

Baca juga: Edhy Prabowo Ajukan Banding Atas Vonis 5 Tahun Penjara

Permintaan maaf juga disampaikan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara yang menjadi terdakwa korupsi pengadaan paket bantuan sosial penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. 

Saat membacakan pleidoi atau nota pembelaannya pada Senin (9/8/2021), Juliari menyampaikan permintaan maaf untuk Jokowi dan ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

“Terutama permohonan maaf akibat kelalaian saya tidak melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap jajaran di bawah saya sehingga harus berurusan dengan hukum,” ucap Juliari.

“Kepada yang terhormat Ibu Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan beserta jajaran DPP PDI Perjuangan di mana sejak tahun 2010 saya dipercaya menjadi pengurus DPP PDI Perjuangan, saya harus menyampaikan permohonan maaf secara tulus dan penuh penyesalan,” kata dia.

Baca juga: Sampaikan Pleidoi, Juliari Minta Maaf Pada Presiden Jokowi

Permohonan maaf juga disampaikan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robbin Pattuju yang tersangkut kasus dugaan suap pengurusan perkara oleh Wali Kota nonaktif Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Dalam sidang perdana Senin (13/9/2021) kemarin, Robin menyampaikan permintaan maaf untuk dua instansi penegak hukum tempat ia bekerja yaitu KPK dan Polri.

“Saya sangat menyadari perbuatan saya dan menyesal,” kata Robin.

Mestinya disampaikan pada masyarakat

Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, semestinya permintaan maaf pelaku korupsi disampaikan kepada masyarakat. 

Sebab, menurut Kurnia, yang paling terdampak dalam suatu tindak pidana korupsi adalah masyarakat.

Dalam perkara korupsi bantuan sosial misalnya, penderitaan pelaku korupsi tidak sebanding dengan penderitaan masyarakat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com