JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo, mengaku kecewa atas vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada kliennya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Soesilo menyebutkan, mestinya vonis yang diberikan majelis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Masih kecewa, terlalu lama hukumannya," sebut Soesilo dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (16/7/2021).
Soesilo menilai selama persidangan jaksa tidak bisa membuktikan Edhy menerima uang 77.000 dollar AS.
"Itu uang yang diduga suap 77.000 dollar AS tanpa ada yang bisa dibuktikan diterima Pak Edhy," imbuhnya.
Baca juga: Bandingkan Putusan Edhy Prabowo dengan Pinangki, MAKI: Harusnya Bisa 10-15 Tahun
Pasca-pembacaan vonis diketahui Edhy mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Soesilo mengatakan, saat ini dari tim kuasa hukum dan Edhy masih berpikir untuk mengajukan banding atau tidak.
"Bandingnya masih pikir-pikir saja," katanya.
Diketahui pada Kamis (15/7/2021) majelis hakim tipikor Jakarta yang dipimpin Albertus Usada menilai Edhy Prabowo terbukti menerima suap senilai total Rp 25,7 miliar.
Suap tersebut diterima Edhy dari perusahaan-perusahaan eksportir terkait dengan kepengurusan izin budidaya dan ekspor benih benur lobster (BBL).
Majelis hakim memvonis Edhy dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Edhy juga dikenai pidana pengganti Rp 9,68 miliar dan 77.000 dollar AS.
Hak politik Edhy juga dicabut selama 3 tahun terhitung sejak ia selesai menjalani masa pidana pokoknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.