Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Bekas Anak Buah Juliari Hadapi Vonis Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Kompas.com - 01/09/2021, 08:14 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Dua orang bekas anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Batubara itu merupakan terdakwa kasus korupsi paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Adi Wahyono merupakan mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bansos Covid-19 serta mantan Kabiro Umum Kementerian Sosial (Kemensos). Sementara, Matheus Joko adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos Covid-19 di Kemensos.

Baca juga: Terdakwa Kasus Bansos Covid-19 Adi Wahyono: Saya Korban Desain Proyek Menteri

"Sesuai jadwal persidangan, hari ini (1/9/2021) diagendakan pembacaan putusan perkara terdakwa Adi wahyono dan Matheus Joko Santoso," ujar pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu.

"KPK tentu yakin dan optimistis surat dakwaan tim JPU akan terbukti dan majelis hakim akan memutus sebagaimana amar tuntutan jaksa KPK," ucap dia.

Adi Wahyono dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan. Ia dinilai telah melakukan korupsi bersama-sama dengan Matheus Joko dan Juliari.

Terdakwa mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemsos), Matheus Joko Santoso tiba untuk menjalani persidangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,Jumat (13/8/2021). Sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam tindak pidana korupsi kasus menerima atau memberi suap sebesar Rp14,5 miliar terkait Bantuan Sosial penanganan pandemi COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial Tahun 2020.  ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp.ANTARA FOTO/RENO ESNIR Terdakwa mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemsos), Matheus Joko Santoso tiba untuk menjalani persidangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,Jumat (13/8/2021). Sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam tindak pidana korupsi kasus menerima atau memberi suap sebesar Rp14,5 miliar terkait Bantuan Sosial penanganan pandemi COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial Tahun 2020. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp.

Baca juga: Jaksa Tuntut Matheus Joko Santoso 8 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

Sedangkan Matheus Joko dituntut pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan penjara.

Jaksa juga menuntut pidana pengganti kepada menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos itu sebesar Rp 1,5 miliar.

Atas perbuatannya itu Adi dan Matheus Joko telah mengumpulkan uang Rp 32,48 miliar.

Uang tersebut berasal dari pengusaha Harry Van Sidabukke sebesar Rp 1,28 miliar, pemilik PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar.

Kemudian Rp 29 miliar didapatkan dari berbagai perusahaan penyedia bansos lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com