JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sebanyak 41 juta dosis vaksin Covid-19 belum disuntikan ke masyarakat. Kondisi ini, kata Luhut, sangat disayangkan.
"Dalam kaitannya dengan vaksinasi, data dari Kementerian Kesehatan menyebutkan ada 41 juta dosis vaksin yang saat ini ada pada stok provinsi dan kabupaten/kota yang belum disuntikkan," kata Luhut dalam konferensi persnya Senin (13/9/2021).
"Hal ini tentu saja sangat disayangkan mengingat animo masyarakat sangat tinggi untuk vaksinasi," lanjut dia.
Baca juga: 95 Persen Orang di Bali Pakai Masker, Luhut Soroti Masih Ada Kerumunan Acara Agama
Luhut mengatakan, dalam masa proses transisi hidup bersama Covid-19, telah diputuskan untuk memasukkan indikator cakupan vaksinasi dalam evaluasi penurunan level pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Adapun indikator tersebut yakni cakupan vaksinasi dosis pertama harus mencapai 50 persen dan cakupan vaksinasi lansia harus mencapai 40 persen, sebagai syarat tambahan untuk bisa turun dari level tiga ke level dua.
Kemudian, cakupan vaksinasi dosis pertama harus mencapai 70 persen dan cakupan vaksinasi lansia harus mencapai 60 persen sebagai syarat tambahan untuk bisa turun dari level 2 ke level 1
Sementara untuk kota yang saat ini ada di level dua, akan diberikan waktu selama dua pekan untuk dapat mengejar target pada poin pertama yang diatur pemerintah.
"Jika tidak bisa dicapai maka akan dinaikkan statusnya ke level tiga," ujarnya.
Menurut Luhut, pencapaian target cakupan vaksinasi yang disebutkan sangat penting. Vaksin, kata di, sudah terbukti melindungi dari keparahan Covid-19 yang membutuhkan perawatan rumah sakit atau kematian, terutama untuk para lansia.
Baca juga: Ribuan Dosis Vaksin Covid-19 Terbuang di Aceh Tenggara, Ini Kata Kemenkes
Oleh karena itu, cakupan vaksinasi tinggi adalah salah satu kunci utama dalam fase hidup bersama Covid-19.
Adapun pemerintah memutuskan untuk terus melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa-Bali untuk menekan penyebaran Covid-19.
Kebijakan itu diperpanjang selama tujuh hari, yang berlaku hingga 20 September 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.