Dewas KPK kemudian menjatuhi sanksi etik berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan untuk Lili.
Adapun dalam perkara ini Stepanus Robin dan Maskur Husain akan menjalani sidang perdana hari ini di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan sidang perdana akan dihelat dengan agenda pembacaan dakwaan.
Diketahui Azis sempat memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi atas dugaan suap yang diterima oleh Robin.
Azis tidak memberikan tanggapan sedikit pun terkait pemeriksaannya pada 6 Juni lalu.
Baca juga: Selesai Diperiksa KPK, Azis Syamsuddin Enggan Berkomentar
Sementara itu Lili juga sempat membantah dugaan dirinya telah melakukan komunikasi dengan M Syahrial.
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers 30 April 2021. Lili menyebut bahwa ia hanya berkomunikasi dengan kepala daerah untuk melakukan pencegahan korupsi.
"Saya tegas mengatakan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS (M Syahrial) terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani KPK," ujar dia.
Selama sidang etik di KPK berlangsung, Dewas KPK juga menyebut Lili tidak pernah mengakui perbuatannya tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.