Perkara ini tak hanya menyeret nama Robin dari internal KPK, namun juga Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Keterlibatan Lili pertama kali diketahui dari laporan yang dilayangkan mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko bersama dua penyidik Novel Baswedan dan Rizka Anungnata ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, 8 Juni 2021 lalu.
Ketiganya melaporkan Lili dengan dugaan menjalin komunikasi dengan M Syahrial terkait urusan kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo, kota Tanjungbalai.
Baca juga: KPK Periksa Ajudan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Terkait Jual Beli Jabatan di Tanjungbalai
Dugaan ini semakin diperkuat dengan kesaksian Robin yang hadir sebagai saksi dalam persidangan dugaan suap jual beli jabatan dengan terdakwa M Syahrial, 26 Juli 2021 lalu.
Kepada majelis hakim, Robin mengatakan bahwa M Syahrial pernah bercerita bahwa ia pernah berkomunikasi dengan Lili melalui telepon.
Saat itu Lili bertanya pada M Syahrial terkait dengan berkas perkara dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang ada di meja Lili.
Kemudian Syahrial meminta tolong pada Lili untuk mengurus perkaranya itu. Lantas, Lili memerintahkan Syahrial untuk bertemu seseorang bernama Fahri Aceh di Medan.
Baca juga: Pukat UGM: Dewas KPK Mestinya Laporkan Lili Pintauli ke Penegak Hukum karena Punya Bukti
Dalam sidang putusan Dewas KPK, Senin (30/8/2021), Lili dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik karena melakukan komunikasi dengan pihak beperkara yaitu M Syahrial.