JAKARTA, KOMPAS.com – Pada akhir April 2021, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan pengumuman penetapan tersangka yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Terdapat tiga orang yang menggunakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK" di belakang Firli Bahuri kala itu.
Satu dari tiga tersangka itu adalah Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju, yang merupakan penyidik KPK.
Firli menjelaskan, tiga tersangka itu terjerat dugaan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara 2020-2021.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Didakwa Hari Ini, Akankah Para Pemberi Suap Diungkap?
Dalam perkara ini, Robin awalnya diduga menerima uang sejumlah Rp 1,3 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Uang itu diduga diterima untuk membantu M Syahrial agar proses penyelidikan kasus jual beli jabatan tersebut tidak dinaikkan ke tahap penyidikkan.
Terbaru, dalam dakwaan Robin disebutkan bahwa ia tidak hanya menerima uang dari M Syahrial, namun juga dari beberapa pihak lain yang diduga mencapai Rp 11,025 miliar.
Proses penyidikan terus bergulir, hingga diketahui perkara jual beli jabatan ini tidak hanya melibatkan sejumlah pejabat daerah, tapi juga pejabat di pusat pemerintahan.
Baca juga: Periksa Saksi, KPK Dalami Penerimaan dan Penggunaan Uang Eks Penyidik Stepanus Robin
Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar, Azis Syamsuddin diduga terlibat dalam perkara ini. Hal itu pertama kali diungkapkan Firli Bahuri dalam konferensi pers 24 April 2021.
Kala itu, Firli mengatakan bahwa Azis Syamsuddin diduga menjadi inisiator yang mempertemukan antara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial dengan Stepanus Robin.
Pertemuan itu diduga terjadi di rumah dinas Azis yang berada di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Bahkan Azis juga diduga memberi suap pada Robin dan terdakwa lain dalam perkara ini yaitu pengacara Maskur Husain.
Baca juga: Perkara di KPK yang Diduga Seret Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Dugaan itu tertuang dalam dakwaan perkara Stepanus Robin yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tertulis, Azis bersama kader Golkar lainnya, Aliza Gunado, memberikan suap sebesar Rp 3,099 miliar serta 36.000 dolar AS atau sekitar Rp 512 juta pada Robin dan Maskur Husain.