JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun MA menolak permohonan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang diajukan oleh pegawai KPK.
Perkom ini menjadi dasar pelaksanaan TWK sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Sementara itu, MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terkait pasal peralihan status pegawai.
Baca juga: Usai Putusan MA, Presiden Dinilai Berwenang Angkat Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi ASN
"Artinya, pegawai yang tidak lolos TWK tidak dapat diangkat menjadi ASN. UU KPK hasil revisi menetapkan pegawai KPK adalah ASN," ujar Alex kepada Kompas.com, Jumat (10/9/2021).
"Konsekuensinya yang tidak bisa diangkat menjadi ASN harus keluar/diberhentikan dengan hormat dari KPK," ujar dia.
Putusan tak jauh berbeda
Sebelumnya, Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap menilai, putusan MA tidak jauh berbeda dengan putusan MK terkait polemik TWK.
“Bahwa secara formal TWK bisa dilakukan KPK, artinya walaupun boleh dilakukan tapi proses pelaksanaannya harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel,” ujar Yudi kepada Kompas.com, Kamis (9/9/2021).
Selain itu, menurut Yudi, pelaksanaan TWK juga memiliki banyak masalah. Misalnya, temuan Ombudsman terkait maladminstrasi pelaksanaan TWK serta 11 pelanggaran HAM dari hasil pemantauan dan penyidikan Komnas HAM atas pelaksanaan TWK.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Putusan MA soal TWK Tepis Dugaan Malaadministrasi dan Pelanggaran HAM
Oleh karena itu, ujar dia, pegawai KPK yang dinonaktifkan imbas adanya TWK menunggu kebijakan Presiden Joko Widodo terkait nasib mereka setelah adanya temuan-temuan dan hasil uji materi yang telah dikeluarkan sejumlah lembaga tersebut.
“Bahwa dalam putusan Hakim MA ini secara tegas dan jelas menyatakan bahwa tindak lanjut dari hasil asesmen TWK merupakan kewenangan pemerintah bukan KPK,” ucap Yudi.
“Kami menunggu kebijakan dari presiden terhadap hasil asesmen TWK pegawai KPK yang saat ini belum diangkat sebagai ASN sesuai dengan perintah Undang-Undang KPK mengenai alih status Pegawai KPK menjadi ASN,” kata Yudi.
Mananti Sikap Jokowi
Semua pihak kini tengah menanti sikap pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti hasil asesmen TWK yang menjadi syarat pengalihan menjadi ASN.