Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/09/2021, 16:09 WIB
Penulis Irfan Kamil
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun MA menolak permohonan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang diajukan oleh pegawai KPK.

Perkom ini menjadi dasar pelaksanaan TWK sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Sementara itu, MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terkait pasal peralihan status pegawai.

Baca juga: Usai Putusan MA, Presiden Dinilai Berwenang Angkat Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi ASN

"Artinya, pegawai yang tidak lolos TWK tidak dapat diangkat menjadi ASN. UU KPK hasil revisi menetapkan pegawai KPK adalah ASN," ujar Alex kepada Kompas.com, Jumat (10/9/2021).

"Konsekuensinya yang tidak bisa diangkat menjadi ASN harus keluar/diberhentikan dengan hormat dari KPK," ujar dia.

Putusan tak jauh berbeda

Sebelumnya, Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap menilai, putusan MA tidak jauh berbeda dengan putusan MK terkait polemik TWK.

“Bahwa secara formal TWK bisa dilakukan KPK, artinya walaupun boleh dilakukan tapi proses pelaksanaannya harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel,” ujar Yudi kepada Kompas.com, Kamis (9/9/2021).

Selain itu, menurut Yudi, pelaksanaan TWK juga memiliki banyak masalah. Misalnya, temuan Ombudsman terkait maladminstrasi pelaksanaan TWK serta 11 pelanggaran HAM dari hasil pemantauan dan penyidikan Komnas HAM atas pelaksanaan TWK.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Putusan MA soal TWK Tepis Dugaan Malaadministrasi dan Pelanggaran HAM

Oleh karena itu, ujar dia, pegawai KPK yang dinonaktifkan imbas adanya TWK menunggu kebijakan Presiden Joko Widodo terkait nasib mereka setelah adanya temuan-temuan dan hasil uji materi yang telah dikeluarkan sejumlah lembaga tersebut.

“Bahwa dalam putusan Hakim MA ini secara tegas dan jelas menyatakan bahwa tindak lanjut dari hasil asesmen TWK merupakan kewenangan pemerintah bukan KPK,” ucap Yudi.

“Kami menunggu kebijakan dari presiden terhadap hasil asesmen TWK pegawai KPK yang saat ini belum diangkat sebagai ASN sesuai dengan perintah Undang-Undang KPK mengenai alih status Pegawai KPK menjadi ASN,” kata Yudi.

Mananti Sikap Jokowi

Semua pihak kini tengah menanti sikap pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti hasil asesmen TWK yang menjadi syarat pengalihan menjadi ASN.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menegaskan, sikap Presiden Jokowi terkait TWK tak berubah.

Jokowi menilai yakni alih status kepegawaian tak boleh merugikan hak pegawai KPK sebagaimana yang tertuang dalam putusan uji materi MK mengenai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Baca juga: Menanti Sikap Jokowi soal Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Setelah Putusan MA dan MK

Kemudian, dalam arahannya Jokowi juga meminta hasil tes wawasan kebangsaan tidak digunakan sebagai alasan memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Namun, kata Dini, Jokowi belum akan melaksanakannya karena menunggu proses hukum di MK dan MA terkait gugatan alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Mengingat pada saat ini sedang berlangsung proses hukum di MK dan MA terkait isu ini, kita hormati proses hukum tersebut dan kita tunggu hasil putusan MK dan MA," kata Dini dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (26/8/2021).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kejagung Bantah Tudingan JPU Diduga Bohong soal Luhut ke Luar Negeri saat Sidang Haris-Fatia

Kejagung Bantah Tudingan JPU Diduga Bohong soal Luhut ke Luar Negeri saat Sidang Haris-Fatia

Nasional
Ditanya Kemungkinan Menkominfo Akan Kembali Diisi Politisi Nasdem? Jokowi: Belum

Ditanya Kemungkinan Menkominfo Akan Kembali Diisi Politisi Nasdem? Jokowi: Belum

Nasional
Pengusaha Indonesia Diajak Berinvestasi di Destinasi Wisata Arab Saudi

Pengusaha Indonesia Diajak Berinvestasi di Destinasi Wisata Arab Saudi

Nasional
Koalisi Perubahan Beda Suara soal Cawapres Anies, Demokrat Dinilai Masih Setengah Hati

Koalisi Perubahan Beda Suara soal Cawapres Anies, Demokrat Dinilai Masih Setengah Hati

Nasional
Pimpinan KPK Pasrah ke Jokowi soal Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Jadi 5 Tahun

Pimpinan KPK Pasrah ke Jokowi soal Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Jadi 5 Tahun

Nasional
Hadiri TTGN XXIV, Menteri Desa PDTT Siap Kawal Inovator Desa Dapatkan HAKI

Hadiri TTGN XXIV, Menteri Desa PDTT Siap Kawal Inovator Desa Dapatkan HAKI

Nasional
DPR: RUU KIA Bakal Atur Penyelenggaraan Kesejahteraan serta Pendidikan Ibu dan Anak Secara Komprehensif

DPR: RUU KIA Bakal Atur Penyelenggaraan Kesejahteraan serta Pendidikan Ibu dan Anak Secara Komprehensif

Nasional
Nurul Ghufron Bantah Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Terkait Politik

Nurul Ghufron Bantah Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Terkait Politik

Nasional
Ditanya Wartawan Kapan Lantik Menkominfo Definitif, Jokowi: Belum

Ditanya Wartawan Kapan Lantik Menkominfo Definitif, Jokowi: Belum

Nasional
Berkunjung ke Malaysia, Jokowi Bakal Bahas Isu Perbatasan dan Perlindungan PMI

Berkunjung ke Malaysia, Jokowi Bakal Bahas Isu Perbatasan dan Perlindungan PMI

Nasional
Karhutla Diproyeksi Lebih Besar, Kepala BNPB Bertolak ke Riau Pagi Ini

Karhutla Diproyeksi Lebih Besar, Kepala BNPB Bertolak ke Riau Pagi Ini

Nasional
Soal Perpanjangan Jabatan KPK, Jokowi: Masih dalam Kajian Menko Polhukam

Soal Perpanjangan Jabatan KPK, Jokowi: Masih dalam Kajian Menko Polhukam

Nasional
Problematika Putusan MK tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Problematika Putusan MK tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Nasional
AHY Masuk Bursa Cawapres Ganjar dan Sikap Partai Koalisi Perubahan

AHY Masuk Bursa Cawapres Ganjar dan Sikap Partai Koalisi Perubahan

Nasional
Jokowi Melawat ke Singapura dan Malaysia Selama Dua Hari

Jokowi Melawat ke Singapura dan Malaysia Selama Dua Hari

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com