JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mempunyai beberapa pertimbangan hingga akhirnya memutuskan menolak permohonan uji materi terhadap Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang diajukan oleh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun perkom tersebut diketahui memuat tentang tes wawasan kebangsaan (TWK) pada pegawai KPK dalam proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Salah satunya karena Mahkamah menilai, secara substansial desain pengalihan pegawai KPK menjadi ASN mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya.
"Dan salah satu yang telah diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan tersebut adalah TWK yang juga menjadi syarat saat seleksi ASN dan saat pengembangan karier PNS," demikian yang tertulis dalam berkas putusan dikutip pada Kamis (9/9/2021).
Baca juga: MA Tolak Gugatan Uji Materi terkait TWK KPK
Kemudian, Mahkamah juga menilai asesmen TWK dalam Perkom 1 Tahun 2021 merupakan suatu sarana berupa norma umum yang berlaku bagi pegawai KPK sebagai persyaratan formal yang dituangkan dalam regulasi kelembagaan guna memperoleh output materiil.
"Yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 huruf b PP 41/2020," lanjut kutipan dalam putusan tersebut.
"Para pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1/2021 yang dimohonkan pengujian, namun karena hasil asesmen TWK Para Pemohon sendiri yang TMS (tidak memenuhi syarat), sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah," tambah kutipan itu.
Baca juga: Giri Suprapdiono Optimistis Presiden Jokowi Akan Sikapi Polemik TWK secara Bijak
Sementara mengenai persoalan usia pegawai KPK yang telah mencapai usia 35 tahun dan dikhawatirkan akan kehilangan kesempatan menjadi ASN, dinilai MA tidak terkait dengan asesmen TWK.
"Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, Mahkamah Agung berpendapat objek permohonan hak uji materiil, Pasal 5 ayat (4) Perkom 1/2021 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU 19/2019, PP 41/2020, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019, serta Putusan MK Nomor 34/PUU-XIX/2021," demikian yang tertulis dalam berkas putusan.
Adapun sebelumnya, sebanyak 75 pegawai KPK tidak lulus TWK dalam proses peralihan menjadi ASN.
Baca juga: Usai Putusan MK, Jokowi Diminta Ikuti Rekomendasi Komnas HAM-Ombudsman soal TWK