Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-putusan MK dan MA, Wakil Ketua KPK: Pegawai Tak Lolos TWK Dikeluarkan dengan Hormat

Kompas.com - 10/09/2021, 16:09 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun MA menolak permohonan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang diajukan oleh pegawai KPK.

Perkom ini menjadi dasar pelaksanaan TWK sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Sementara itu, MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terkait pasal peralihan status pegawai.

Baca juga: Usai Putusan MA, Presiden Dinilai Berwenang Angkat Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi ASN

"Artinya, pegawai yang tidak lolos TWK tidak dapat diangkat menjadi ASN. UU KPK hasil revisi menetapkan pegawai KPK adalah ASN," ujar Alex kepada Kompas.com, Jumat (10/9/2021).

"Konsekuensinya yang tidak bisa diangkat menjadi ASN harus keluar/diberhentikan dengan hormat dari KPK," ujar dia.

Putusan tak jauh berbeda

Sebelumnya, Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap menilai, putusan MA tidak jauh berbeda dengan putusan MK terkait polemik TWK.

“Bahwa secara formal TWK bisa dilakukan KPK, artinya walaupun boleh dilakukan tapi proses pelaksanaannya harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel,” ujar Yudi kepada Kompas.com, Kamis (9/9/2021).

Selain itu, menurut Yudi, pelaksanaan TWK juga memiliki banyak masalah. Misalnya, temuan Ombudsman terkait maladminstrasi pelaksanaan TWK serta 11 pelanggaran HAM dari hasil pemantauan dan penyidikan Komnas HAM atas pelaksanaan TWK.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Putusan MA soal TWK Tepis Dugaan Malaadministrasi dan Pelanggaran HAM

Oleh karena itu, ujar dia, pegawai KPK yang dinonaktifkan imbas adanya TWK menunggu kebijakan Presiden Joko Widodo terkait nasib mereka setelah adanya temuan-temuan dan hasil uji materi yang telah dikeluarkan sejumlah lembaga tersebut.

“Bahwa dalam putusan Hakim MA ini secara tegas dan jelas menyatakan bahwa tindak lanjut dari hasil asesmen TWK merupakan kewenangan pemerintah bukan KPK,” ucap Yudi.

“Kami menunggu kebijakan dari presiden terhadap hasil asesmen TWK pegawai KPK yang saat ini belum diangkat sebagai ASN sesuai dengan perintah Undang-Undang KPK mengenai alih status Pegawai KPK menjadi ASN,” kata Yudi.

Mananti Sikap Jokowi

Semua pihak kini tengah menanti sikap pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti hasil asesmen TWK yang menjadi syarat pengalihan menjadi ASN.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menegaskan, sikap Presiden Jokowi terkait TWK tak berubah.

Jokowi menilai yakni alih status kepegawaian tak boleh merugikan hak pegawai KPK sebagaimana yang tertuang dalam putusan uji materi MK mengenai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Baca juga: Menanti Sikap Jokowi soal Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Setelah Putusan MA dan MK

Kemudian, dalam arahannya Jokowi juga meminta hasil tes wawasan kebangsaan tidak digunakan sebagai alasan memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Namun, kata Dini, Jokowi belum akan melaksanakannya karena menunggu proses hukum di MK dan MA terkait gugatan alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Mengingat pada saat ini sedang berlangsung proses hukum di MK dan MA terkait isu ini, kita hormati proses hukum tersebut dan kita tunggu hasil putusan MK dan MA," kata Dini dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (26/8/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com