Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menegaskan, sikap Presiden Jokowi terkait TWK tak berubah.
Jokowi menilai yakni alih status kepegawaian tak boleh merugikan hak pegawai KPK sebagaimana yang tertuang dalam putusan uji materi MK mengenai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Baca juga: Menanti Sikap Jokowi soal Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Setelah Putusan MA dan MK
Kemudian, dalam arahannya Jokowi juga meminta hasil tes wawasan kebangsaan tidak digunakan sebagai alasan memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Namun, kata Dini, Jokowi belum akan melaksanakannya karena menunggu proses hukum di MK dan MA terkait gugatan alih status pegawai KPK menjadi ASN.
"Mengingat pada saat ini sedang berlangsung proses hukum di MK dan MA terkait isu ini, kita hormati proses hukum tersebut dan kita tunggu hasil putusan MK dan MA," kata Dini dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (26/8/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.