Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Jakarta Desak KPI Terbuka Selesaikan Kasus Dugaan Perundungan dan Pelecehan Seksual terhadap MS

Kompas.com - 10/09/2021, 13:23 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus menyelesaikan kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kerjanya secara terbuka.

Apalagi, kejadian perundungan dan pelecehan seksual yang dialami pegawai KPI berinisial MS itu sudah masuk ke ranah hukum.

“(Penyelesaian) nggak bisa dilakukan secara terpisah gitu, sehingga tadi proses internal yang dimaksud harus bisa berkoordinasi dengan (penyelesaian) yang di kasus hukum ya, jadi ini nggak boleh berjalan sendiri,” kata Pengacara Publik LBH Jakarta, Aprillia Lisa Tengker, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/9/2021).

Menurut Aprilia, setiap progres yang dilakukan dalam pemeriksaan internal KPI seharusnya diungkap kepada publik atau pihak hukum terkait.

Sebab, KPI merupakan lembaga negara sehingga publik berhak tahu setipa proses dan kinerja yang dilakukannya, termasuk dalam penanganan kasus MS.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban: MS Dipaksa Mengakui Tak Pernah Ada Pelecehan Seksual di KPI

Ia juga menilai seharusnya kuasa hukum korban juga dilibatkan dalam setiap proses penyelesaian yang dilakukan KPI.

Bahkan, KPI juga semestinya melakukan koordinasi terkait temuan atau proses pemeriksaan yang dilakukan terkait kasus pelecehan seksual tersebut.

“Jadi harus KPI tuh justru bisa terbuka bahkan Komnas HAM tuh bisa aja banyak tahu penyelesaian di dalamnya seperti apa, karena kan ini juga terkait haknya korban ya,” ucap dia.

Menurut Aprilia, penyelesaian kasus yang dialami MS tidak bisa lagi dibedakan secara internal ataupun eksternal.

Sebab, ia menambahkan, kasus tersebut harus diselesaikan secara menyeluruh.

“Makanya, butuh penyelesaian holistik, mau dia pakai internal, eksternal segala macam tetap dari KPI harus terbuka dengan satu suara, satu strategi buat bisa melindungi korbannya dulu,” kata Aprilia.

Sebelumnya, KPI melakukan pemanggilan kepada MS pada Senin (6/9/2021) dengan syarat tidak boleh membawa tim kuasa hukum. Namun, MS berhalangan hadir karena harus memenuhi undangan tes psikis di RS Polri.

Baca juga: Pengacara Korban Pelecehan: MS Ditelepon Komisioner KPI, Disuruh Teken Surat Damai

Sekretaris Komisi Penyiaran Indonesia, Umri, mengatakan, alasan KPI meminta MS datang tanpa pengacara karena tidak ingin muncul kesan bahwa MS memiliki masalah khusus dengan KPI.

MS sendiri telah memenuhi panggilan internal KPI tanpa didampingi tim kuasa hukumnya pada Selasa (7/9/2021) dan Rabu (10/9/2021).

Dalam pertemuan-pertemuan di KPI itu muncul opsi damai antara kedua belah pihak. Kuasa hukum dari terduga pelaku menyebut inisiatif damai berasal dari MS. Namun, hal itu dibantah oleh kuasa hukum MS.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com