Menurut kuasa hukum dari MS, kliennya justru diminta untuk menandatangani surat rencana perdamaian.
“Salah satu adalah mencabut laporan polisi. Kedua, adalah meminta maaf dan menyampaikan bahwa perundungan dan pelecehan seksual itu tidak ada,” kata kuasa hukum MS, Rony E Hutahaean.
Adapun kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS ini berawal setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial, Rabu (1/9/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Kasus Pelecehan Seksual di KPI Bantah Ajukan Damai ke Terduga Pelaku
Dalam surat terbukanya, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012. Bahkan ia juga sempat mengalami pelecehan seksual oleh sejumlah rekan kerjanya pada 2015.
Setelah kasus viral, KPI bergerak dengan melakukan investigasi internal. MS pun kembali melaporkan kasusnya ke Polres Jakarta Pusat, Komnas HAM, dan meminta perlindungan ke LPSK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.