JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem menilai semua diskusi atau mediasi terkait kasus pegawai KPI, MS, yang menjadi korban pelecehan seksual dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia, harus dilakukan dalam koridor hukum.
Menurut Sahroni, keterlibatan pihak eksternal dari proses pemeriksaan di KPI juga diperlukan.
“Semua diskusi dan mediasi harus sudah berada di koridor hukum. Di hadapan polisi atau pengadilan,” kata Sahroni kepada Kompas.com, Kamis (9/9/2021).
Sebab, ia berpandangan, dalam kasus pelecehan seksual seperti yang dialami MS, korban atau pelapor kerap mendapatkan tekanan atau intimidasi dari pihak tertentu.
Baca juga: Marah Besar Usai Tahu Kasus Dugaan Pelecehan di Lembaganya, Ketua KPI Sampai Gebrak Meja
Oleh karena itu, ia sangat menekankan pentingnya perlindungan terhadap MS.
“Karena dalam kasus seperti ini, kerap kali pelapor atau korban mendapatkan tekanan atau intimidasi. Jadi paling tidak korban pelapor harus mendapatkan perlindungan,” ucap dia.
Selain itu, Sahroni juga menekankan pentingnya Rancangan Undang-Undang Kekerasan Seksual (RUU PKS) karena di dalamnya akan mengatur soal perlindungan korban kekerasan seksual.
“Ini lah mengapa RUU PKS yang membahas perlindungan korban pelapor sangatlah penting,” katanya.
Sebelumnya, MS telah memberikan keterangan pada tim investigasi internal KPI mengenai kejadian yang dialaminya tanpa didampingi tim kuasa hukumnya pada Selasa (7/9/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut MS Telah Beri Penjelasan dan Data-data ke LPSK
Kemudian, MS juga dikabarkan sudah bertemu dengan para terduga pelaku membahas upaya perdamaian. Pertemuan itu dilangsungkan di kantor KPI, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/9/2021).
Pengacara terduga pelaku RT dan EO, Tegar Putuhena mengatakan, ia selaku kuasa hukum tidak ikut dalam pertemuan tersebut. Sebab, MS juga datang tanpa didampingi kuasa hukumnya.
"Klien kami kemarin hadir di KPI diundang, bukan atas inisiatif klien kami. Yang mengundang dari pihak sananya dengan informasi ini ada permintaan damai dari Saudara MS," kata Tegar saat dihubungi, Kamis (9/9/2021).
Sekretaris Komisi Penyiaran Indonesia, Umri pun mengaku memang melarang MS untuk datang ke KPI membawa pengacara. Ini bertujuan agar tidak ada kesan bahwa MS memiliki masalah khusus dengan KPI.
Baca juga: Dilarang Bawa Pengacara, MS Korban Pelecehan Datang ke KPI Ditemani Ibunya
"Kalau dia datang bawa ini pengacara, kesannya kayak saya dengan dia itu ada masalah. Itu pertimbangannya," kata Umri.
Adapun kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS ini mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial, Rabu (1/9/2021) lalu.
Dalam surat terbukanya, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012. Bahkan ia juga sempat mengalami pelecehan seksual oleh sejumlah rekan kerjanya pada 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.