Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Rentan Diintimidasi, Penyelesaian Kasus Pelecehan Seksual di KPI Harus Berada di Koridor Hukum

Kompas.com - 10/09/2021, 08:06 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem menilai semua diskusi atau mediasi terkait kasus pegawai KPI, MS, yang menjadi korban pelecehan seksual dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia, harus dilakukan dalam koridor hukum.

Menurut Sahroni, keterlibatan pihak eksternal dari proses pemeriksaan di KPI juga diperlukan.

“Semua diskusi dan mediasi harus sudah berada di koridor hukum. Di hadapan polisi atau pengadilan,” kata Sahroni kepada Kompas.com, Kamis (9/9/2021).

Sebab, ia berpandangan, dalam kasus pelecehan seksual seperti yang dialami MS, korban atau pelapor kerap mendapatkan tekanan atau intimidasi dari pihak tertentu.

Baca juga: Marah Besar Usai Tahu Kasus Dugaan Pelecehan di Lembaganya, Ketua KPI Sampai Gebrak Meja

Oleh karena itu, ia sangat menekankan pentingnya perlindungan terhadap MS.

“Karena dalam kasus seperti ini, kerap kali pelapor atau korban mendapatkan tekanan atau intimidasi. Jadi paling tidak korban pelapor harus mendapatkan perlindungan,” ucap dia.

Selain itu, Sahroni juga menekankan pentingnya Rancangan Undang-Undang Kekerasan Seksual (RUU PKS) karena di dalamnya akan mengatur soal perlindungan korban kekerasan seksual.

“Ini lah mengapa RUU PKS yang membahas perlindungan korban pelapor sangatlah penting,” katanya.

Sebelumnya, MS telah memberikan keterangan pada tim investigasi internal KPI mengenai kejadian yang dialaminya tanpa didampingi tim kuasa hukumnya pada Selasa (7/9/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut MS Telah Beri Penjelasan dan Data-data ke LPSK

Kemudian, MS juga dikabarkan sudah bertemu dengan para terduga pelaku membahas upaya perdamaian. Pertemuan itu dilangsungkan di kantor KPI, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/9/2021).

Pengacara terduga pelaku RT dan EO, Tegar Putuhena mengatakan, ia selaku kuasa hukum tidak ikut dalam pertemuan tersebut. Sebab, MS juga datang tanpa didampingi kuasa hukumnya.

"Klien kami kemarin hadir di KPI diundang, bukan atas inisiatif klien kami. Yang mengundang dari pihak sananya dengan informasi ini ada permintaan damai dari Saudara MS," kata Tegar saat dihubungi, Kamis (9/9/2021).

Sekretaris Komisi Penyiaran Indonesia, Umri pun mengaku memang melarang MS untuk datang ke KPI membawa pengacara. Ini bertujuan agar tidak ada kesan bahwa MS memiliki masalah khusus dengan KPI.

Baca juga: Dilarang Bawa Pengacara, MS Korban Pelecehan Datang ke KPI Ditemani Ibunya

"Kalau dia datang bawa ini pengacara, kesannya kayak saya dengan dia itu ada masalah. Itu pertimbangannya," kata Umri.

Adapun kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS ini mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial, Rabu (1/9/2021) lalu.

Dalam surat terbukanya, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012. Bahkan ia juga sempat mengalami pelecehan seksual oleh sejumlah rekan kerjanya pada 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com