Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Jakarta Desak KPI Terbuka Selesaikan Kasus Dugaan Perundungan dan Pelecehan Seksual terhadap MS

Kompas.com - 10/09/2021, 13:23 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus menyelesaikan kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kerjanya secara terbuka.

Apalagi, kejadian perundungan dan pelecehan seksual yang dialami pegawai KPI berinisial MS itu sudah masuk ke ranah hukum.

“(Penyelesaian) nggak bisa dilakukan secara terpisah gitu, sehingga tadi proses internal yang dimaksud harus bisa berkoordinasi dengan (penyelesaian) yang di kasus hukum ya, jadi ini nggak boleh berjalan sendiri,” kata Pengacara Publik LBH Jakarta, Aprillia Lisa Tengker, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/9/2021).

Menurut Aprilia, setiap progres yang dilakukan dalam pemeriksaan internal KPI seharusnya diungkap kepada publik atau pihak hukum terkait.

Sebab, KPI merupakan lembaga negara sehingga publik berhak tahu setipa proses dan kinerja yang dilakukannya, termasuk dalam penanganan kasus MS.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban: MS Dipaksa Mengakui Tak Pernah Ada Pelecehan Seksual di KPI

Ia juga menilai seharusnya kuasa hukum korban juga dilibatkan dalam setiap proses penyelesaian yang dilakukan KPI.

Bahkan, KPI juga semestinya melakukan koordinasi terkait temuan atau proses pemeriksaan yang dilakukan terkait kasus pelecehan seksual tersebut.

“Jadi harus KPI tuh justru bisa terbuka bahkan Komnas HAM tuh bisa aja banyak tahu penyelesaian di dalamnya seperti apa, karena kan ini juga terkait haknya korban ya,” ucap dia.

Menurut Aprilia, penyelesaian kasus yang dialami MS tidak bisa lagi dibedakan secara internal ataupun eksternal.

Sebab, ia menambahkan, kasus tersebut harus diselesaikan secara menyeluruh.

“Makanya, butuh penyelesaian holistik, mau dia pakai internal, eksternal segala macam tetap dari KPI harus terbuka dengan satu suara, satu strategi buat bisa melindungi korbannya dulu,” kata Aprilia.

Sebelumnya, KPI melakukan pemanggilan kepada MS pada Senin (6/9/2021) dengan syarat tidak boleh membawa tim kuasa hukum. Namun, MS berhalangan hadir karena harus memenuhi undangan tes psikis di RS Polri.

Baca juga: Pengacara Korban Pelecehan: MS Ditelepon Komisioner KPI, Disuruh Teken Surat Damai

Sekretaris Komisi Penyiaran Indonesia, Umri, mengatakan, alasan KPI meminta MS datang tanpa pengacara karena tidak ingin muncul kesan bahwa MS memiliki masalah khusus dengan KPI.

MS sendiri telah memenuhi panggilan internal KPI tanpa didampingi tim kuasa hukumnya pada Selasa (7/9/2021) dan Rabu (10/9/2021).

Dalam pertemuan-pertemuan di KPI itu muncul opsi damai antara kedua belah pihak. Kuasa hukum dari terduga pelaku menyebut inisiatif damai berasal dari MS. Namun, hal itu dibantah oleh kuasa hukum MS.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com