Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung ICW Laporkan Lili Pintauli, Pukat: Terang Benderang Ini Kasus Dugaan Pidana

Kompas.com - 08/09/2021, 20:46 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) mendukung pelaporan Indonesia Corruption Watch (ICW) atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.

Menurut Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, tindakan Lili Pintauli yang terbukti melakukan komunikasi dengan pihak berperkara murni merupakan kasus dugaan tindak pidana.

“Ini merupakan dugaan perbuatan pidana, tidak hanya melanggar kode etik. Sebagaimana dilarang dalam Pasal 36 Undang-Undang KPK yang itu kemudian diancam pidana maksimal 5 tahun,” kata Zaenur pada Kompas.com, Rabu (8/9/2021).

Baca juga: ICW Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri

Zaenur berharap, Polri dapat bertindak independen dan profesional dalam menangani laporan tersebut.

Dalam pandangannya, institusi kepolisian tidak perlu ragu dan merasa akan dituding melakukan kriminalisasi pada pimpinan KPK terkait perkara Lili.

“Sebab ini terang benderang merupakan kasus dugaan pidana yang dilakukan Lili Pintauli, karena telah diputus bersalah oleh Dewas KPK menyalah gunakan wewenang dengan menjalin hubungan dengan pihak berperkara,” kata dia.

Zaenur meminta Bareskrim Mabes Polri segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai alat bukti.

Ia mendorong agar Polri tidak menunda penyelidikan, mengesampingkan laporan, hingga tidak menindaklanjutinya dengan alasan menjaga hubungan baik antar instansi penegak hukum.

“Upaya menjaga hubungan harmonis antara aparat penegak hukum harus dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing institusi,” kata dia.

Baca juga: KPK Periksa Ajudan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Terkait Jual Beli Jabatan di Tanjungbalai

Hari ini ICW melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menduga Lili telah melanggar Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK.

Kurnia mengatakan, pada pasal tersebut diatur bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan baik langsung maupun tidak langsung pada pihak yang sedang menjalani perkara di KPK.

Lili sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK telah melakukan pelanggaran etik berat karena terbukti menjalin hubungan dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Atas perbuatannya itu, Dewas menjatuhkan sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen pada Lili selama 12 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com