Jika berkaca pada aturan tersebut, Boyamin mengatakan, dua nama itu dinilai tidak memenuhi syarat.
Pasalnya, berdasarkan curriculum vitae (CV), Nyoman Suryadnyana menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III) yang juga merupakan pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA) periode 3 Oktober 2017 hingga 20 Desember 2019.
Sementara itu, Harry Z Soeratin pada Juli 2020 dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) yang merupakan jabatan KPA.
Baca juga: Ada Rapat Paripurna DPR, Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota BPK Diundur
Koalisi Mahasiswa Indonesia
Tak hanya MAKI, suara-suara agar DPR tidak meloloskan dua nama tersebut dalam seleksi calon anggota BPK juga hadir dari elemen mahasiswa.
Dikutip Tribunnews.com, Koalisi Mahasiswa Indonesia menuntut agar semua fraksi di Komisi XI DPR menghormati UU dalam seleksi BPK.
"Tidak ada lagi alasan bagi Komisi XI DPR untuk mempertahankan dua nama yang tidak memenuhi persyaratan formil. Tetapi anehnya sampai saat ini calon BPK Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana masih belum dicoret. Ada apa dengan Komisi XI?" kata Koordinator Koalisi Mahasiswa Indonesia, Abraham dalam keterangan resminya, Senin (6/9/2021).
Abraham mengingatkan kepada partai politik yang mendukung dua calon anggota BPK diduga bermasalah. Bahkan, koalisi ini menyatakan mosi tidak percaya kepada partai politik pendukung dua nama calon tersebut.
"Jika tidak bertaubat, mereka telah mengingkari amanat rakyat dan konstitusi," kata Abraham.
Baca juga: BPK Temukan Pemborosan Rp 3,3 Miliar dalam Pengadaan Lahan Makam Pemprov DKI