Tanggapan Komisi XI DPR
Merespons berbagai desakan yang datang terkait seleksi calon anggota BPK, Wakil Ketua Komisi XI DPR Achmad Hatari mengeklaim, pihaknya melaksanakan fit and proper test berpatokan pada UU BPK RI.
Menurut dia, berdasarkan UU dan Fatwa Mahkamah Agung (MA), maka dua nama yang menjadi polemik tetap ikut serta dalam tes.
"Tetap ikut, karena sudah ada fatwa dari MA, agar menjalankan sesuai dengan Undang-Undang BPK. Dalam UUD pertama sudah secara de facto sudh tercantum dalam Undang-Undang BPK," klaim Hatari dalam keterangannya, Selasa (7/9/2021).
Berdasarkan penjelasannya, Komisi XI akan membagi tiga sesi bagi 9 calon anggota BPK pada hari ini.
"Sesi pertama 3 orang, sesi kedua 3 orang dan sesi ketiga tiga orang, sehingga secara keseluruhan di hari pertama sebanyak 9 calon anggota BPK," ucapnya.
Kemudian, pada hari kedua yang dilaksanakan Kamis (9/9/2021), uji kelayakan dan kepatutan digelar untuk 6-7 calon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.