Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikut Fit and Proper Test, Ini Polemik Dua Calon Anggota BPK yang Diduga Tak Penuhi Syarat

Kompas.com - 08/09/2021, 09:59 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yakni Nyoman Suryadnyana dan Harry Z Soeratin akhirnya tetap diikutsertakan dalam fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan yang akan berlangsung hari ini, Rabu (8/9/2021) dan Kamis (9/9/2021) di Komisi XI DPR.

Padahal, beberapa bulan belakangan, dua nama tersebut diduga bermasalah karena tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota BPK RI.

Dua nama itu disoroti publik mulai dari lembaga masyarakat sipil hingga koalisi mahasiswa. Masyarakat meminta, DPR untuk mempertimbangkan bahkan mencoret dua nama tersebut untuk tidak ikut seleksi.

Baca juga: Uji Kelayakan Calon Anggota BPK Hari Ini, 2 Kandidat Bermasalah Tetap Ikut

Lalu apa yang menjadi permasalahan dari dua calon anggota BPK itu sehingga dinilai tak penuhi syarat?

Penilaian MAKI

Berdasarkan laporan yang diterima Kompas.com dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada Agustus 2021, dua calon tersebut seharusnya tidak lolos seleksi.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, hal itu dilihat berdasarkan Pasal 13 huruf J Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Pasal tersebut, jelasnya, mengatur calon anggota BPK setidaknya telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara, terhitung sejak pengajuan sebagai calon anggota BPK.

Baca juga: Pimpinan Komisi XI: Fit and Proper Test Calon Anggota BPK Digelar 7 September

"Pemaknaan terhadap Pasal 13 Huruf J UU Nomor 15 Tahun 2006 juga disampaikan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam Surat bernomor 118/KMA/IX/2009 tanggal 24 September 2009," kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat (6/8/2021).

Dalam surat tersebut, tutur dia, Pasal 13 huruf J UU BPK menentukan bahwa calon anggota BPK telah meninggalkan jabatan di lingkungan pengelola keuangan negara selama dua tahun.

"MAKI merasa perlu mengawal DPR untuk mendapatkan calon anggota BPK yang baik dan integritas tinggi termasuk tidak boleh meloloskan calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan," tutur Boyamin.

Baca juga: 2 Calon Anggota BPK Diduga Tak Penuhi Syarat tetapi Fit and Proper Test, Ini Kata Pimpinan DPR

Jika berkaca pada aturan tersebut, Boyamin mengatakan, dua nama itu dinilai tidak memenuhi syarat.

Pasalnya, berdasarkan curriculum vitae (CV), Nyoman Suryadnyana menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III) yang juga merupakan pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA) periode 3 Oktober 2017 hingga 20 Desember 2019.

Sementara itu, Harry Z Soeratin pada Juli 2020 dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) yang merupakan jabatan KPA.

Baca juga: Ada Rapat Paripurna DPR, Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota BPK Diundur

Koalisi Mahasiswa Indonesia

Tak hanya MAKI, suara-suara agar DPR tidak meloloskan dua nama tersebut dalam seleksi calon anggota BPK juga hadir dari elemen mahasiswa.

Dikutip Tribunnews.com, Koalisi Mahasiswa Indonesia menuntut agar semua fraksi di Komisi XI DPR menghormati UU dalam seleksi BPK.

"Tidak ada lagi alasan bagi Komisi XI DPR untuk mempertahankan dua nama yang tidak memenuhi persyaratan formil. Tetapi anehnya sampai saat ini calon BPK Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana masih belum dicoret. Ada apa dengan Komisi XI?" kata Koordinator Koalisi Mahasiswa Indonesia, Abraham dalam keterangan resminya, Senin (6/9/2021).

Abraham mengingatkan kepada partai politik yang mendukung dua calon anggota BPK diduga bermasalah. Bahkan, koalisi ini menyatakan mosi tidak percaya kepada partai politik pendukung dua nama calon tersebut.

"Jika tidak bertaubat, mereka telah mengingkari amanat rakyat dan konstitusi," kata Abraham.

Baca juga: BPK Temukan Pemborosan Rp 3,3 Miliar dalam Pengadaan Lahan Makam Pemprov DKI

Tanggapan Komisi XI DPR

Merespons berbagai desakan yang datang terkait seleksi calon anggota BPK, Wakil Ketua Komisi XI DPR Achmad Hatari mengeklaim, pihaknya melaksanakan fit and proper test berpatokan pada UU BPK RI.

Menurut dia, berdasarkan UU dan Fatwa Mahkamah Agung (MA), maka dua nama yang menjadi polemik tetap ikut serta dalam tes.

"Tetap ikut, karena sudah ada fatwa dari MA, agar menjalankan sesuai dengan Undang-Undang BPK. Dalam UUD pertama sudah secara de facto sudh tercantum dalam Undang-Undang BPK," klaim Hatari dalam keterangannya, Selasa (7/9/2021).

Berdasarkan penjelasannya, Komisi XI akan membagi tiga sesi bagi 9 calon anggota BPK pada hari ini.

"Sesi pertama 3 orang, sesi kedua 3 orang dan sesi ketiga tiga orang, sehingga secara keseluruhan di hari pertama sebanyak 9 calon anggota BPK," ucapnya.

Kemudian, pada hari kedua yang dilaksanakan Kamis (9/9/2021), uji kelayakan dan kepatutan digelar untuk 6-7 calon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com