Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imparsial Harap Komnas HAM Tetapkan Kasus Munir Pelanggaran HAM Berat Sebelum Kedaluwarsa

Kompas.com - 07/09/2021, 23:14 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Gufron Mabruri berharap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera menetapkan kasus pembunuhan pejuang HAM, Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat.

Menurut Gufron, penetapan ini penting dilakukan sebelum kasus pembunuhan Munir kedaluwarsa pada 2022.

"Seharusnya itu segera ditetapkan dan Komnas HAM jadi pintu di tengah situasi politik hari ini," ujar Gufron, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/9/2021).

Baca juga: Menilik Kembali Janji Jokowi Tuntaskan Kasus Munir...

Jika kasus Munir kedaluwarsa, upaya penunutan tak dapat dilanjutkan. Adapun kasus masa penanganan kasus Munir dimulai sehari setelah pembunuhan terjadi, yakni pada 7 September 2004.

Berdasarkan Pasal 78 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup tidak dapat dilakukan upaya penuntutan pidana sesudah 18 tahun.

Terkait hal itu, Gufron mengatakan, ketika kasus ini ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat, Komnas HAM dapat memanggil sejumlah nama yang diduga terlibat dalam pembunuhan Munir.

Hal itu sebagaimana laporan dari Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Munir.

Baca juga: Jika Tak Tuntas, Kasus Pembunuhan Munir Akan Jadi Catatan Kelam

Gufron mengatakan, pemanggilan yang dilakukan Komnas HAM tersebut merupakan bagian dari kewenangannya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 200 tentang Pengadilan HAM.

"Setelah ditetapka sebagai pelanggaran ham berat, Komnas HAM bisa menggunakan kewenangannya berdasarkan UU Nomor 26 untuk melakukan penyelidikan," kata Gufron.

"Misalnya, memanggil nama-nama yang disebutkan dalam laporan TPF. Itu yang enggak dilakukan kepolisian," ucap dia.

Dorongan supaya Komnas HAM menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat berawal dari tuntutan Komite Solidaritas untuk Munir (KASUM).

Pada 7 September 2020, KASUM telah mengirimkan legal opinion atau pendapat hukum kepada Komnas HAM agar kasus Munir bisa ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat.

Menurut Gufron, pendapat hukum yang telah disampaikan KASUM sudah cukup kuat agar Komnas HAM bisa menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

"Kalau pun misalnya Komnas HAM ada kebutuhan untuk memperkuat argumentasi, saya kira teman-teman masyarakat sipil siap mendukung apa yang diperlukan," kata dia.

Munir tewas dengan hasil autopsi menunjukkan ada jejak-jejak senyawa arsenik di dalam tubuhnya.

Baca juga: Nilai Kasus Munir sebagai Pembunuhan Politik, 100 Aktivis Desak Jokowi Ungkap Auktor Intelektualis

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com