Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Belum Satu Suara Kasus Munir Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat

Kompas.com - 07/09/2021, 11:19 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tujuh Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) belum satu suara terkait kasus pembunuhan pejuang HAM, Munir Said Thalib, masuk kategori pelanggaran HAM berat.

Dorongan Komnas HAM agar menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat merupakan tuntutan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM).

"Jadi kalau secara garis besar pendapatnya masih beragam, masih ada yang melihat bahwa ini sulit dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat karena berbagai pertimbangan," ujar Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga, dalam audiensi bersama KASUM secara virtual, Senin (6/9/2021).

"Ada yang melihatnya dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran HAM berat dengan korban satu orang, yaitu almarhum Cak Munir," sambung Sandrayati.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Munir Dibunuh di Udara

Adapun ragam pendapat Komisioner Komnas HAM mengenai kategori yang tepat terhadap kasus pembunuhan Munir ini muncul setelah tim kajian internal lembaga ini mempelajari legal opinian atau pendapat hukum yang disampaikan KASUM pada 7 September 2020.

Hasil kajian terhadap pendapat hukum tersebut kemudian dibawa ke meja sidang paripurna Komnas HAM.

Setidaknya ada dua poin penting yang didapatkan Komnas HAM dalam sidang tersebut.

Pertama, aspek pidana. Dalam hal ini, Komnas HAM melihat masih ada terduga pelaku lain yang terlibat dalam pembunuhan Munir.

Kedua, penetapan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat sebagaimana tuntutan KASUM.

Baca juga: KASUM: Pembunuhan Munir adalah Pelanggaran HAM Berat

Terkait poin pertama, Komnas HAM sendiri telah mengirimkan surat permintaan kepada Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan jajarannya untuk mempercepat penyelidikan terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan Munir.

Sedangkan, mengenai poin kedua, Komnas HAM memandang masih perlunya ada diskusi yang mendalam perihal penetapan pelanggaran HAM berat.

"Ini di antara Komisioner masih melihat perlunya ada satu diskusi lebih mendalam dan kami sepakat diskusi itu harus dihadiri lengkap dan tidak online," ungkap Sandrayati.

Munir diketahui tewas setelah hasil autopsi menunjukkan ada jejak-jejak senyawa arsenik di dalam tubuhnya.

Baca juga: Komnas HAM Diminta Tetapkan Kasus Munir sebagai Pelanggaran HAM Berat

Sejumlah dugaan menyebut bahwa Munir diracun dalam perjalanan Jakarta-Singapura, atau bahkan saat berada di Singapura.

Pemberitaan Harian Kompas 8 September 2004 menyebutkan, Munir meninggal dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam melalui Singapura, atau sekitar dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam, Belanda, pukul 08.10 waktu setempat.

Pesawat GA-974 berangkat dari Jakarta, Senin pukul 21.55, lalu tiba di Singapura hari Selasa pukul 00.40 waktu setempat. Setelah itu, pesawat melanjutkan perjalanan ke Amsterdam pukul 01.50.

Baca juga: 17 Tahun Kasus Munir: Kronologi dan Hasil Investigasi

Namun, tiga jam setelah pesawat lepas landas dari Bandara Changi, seorang pramugara senior bernama Najib melapor kepada pilot Pantun Matondang bahwa Munir yang saat itu duduk di kursi nomor 40G sakit.

Ada seorang dokter yang duduk di kursi nomor 1J yang ikut dalam perjalanan tersebut kemudian menolongnya.

Akan tetapi, nyawa Munir tak bisa ditolong ketika dua jam menjelang pesawat akan mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com