Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imparsial Harap Komnas HAM Tetapkan Kasus Munir Pelanggaran HAM Berat Sebelum Kedaluwarsa

Kompas.com - 07/09/2021, 23:14 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Gufron Mabruri berharap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera menetapkan kasus pembunuhan pejuang HAM, Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat.

Menurut Gufron, penetapan ini penting dilakukan sebelum kasus pembunuhan Munir kedaluwarsa pada 2022.

"Seharusnya itu segera ditetapkan dan Komnas HAM jadi pintu di tengah situasi politik hari ini," ujar Gufron, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/9/2021).

Baca juga: Menilik Kembali Janji Jokowi Tuntaskan Kasus Munir...

Jika kasus Munir kedaluwarsa, upaya penunutan tak dapat dilanjutkan. Adapun kasus masa penanganan kasus Munir dimulai sehari setelah pembunuhan terjadi, yakni pada 7 September 2004.

Berdasarkan Pasal 78 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup tidak dapat dilakukan upaya penuntutan pidana sesudah 18 tahun.

Terkait hal itu, Gufron mengatakan, ketika kasus ini ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat, Komnas HAM dapat memanggil sejumlah nama yang diduga terlibat dalam pembunuhan Munir.

Hal itu sebagaimana laporan dari Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Munir.

Baca juga: Jika Tak Tuntas, Kasus Pembunuhan Munir Akan Jadi Catatan Kelam

Gufron mengatakan, pemanggilan yang dilakukan Komnas HAM tersebut merupakan bagian dari kewenangannya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 200 tentang Pengadilan HAM.

"Setelah ditetapka sebagai pelanggaran ham berat, Komnas HAM bisa menggunakan kewenangannya berdasarkan UU Nomor 26 untuk melakukan penyelidikan," kata Gufron.

"Misalnya, memanggil nama-nama yang disebutkan dalam laporan TPF. Itu yang enggak dilakukan kepolisian," ucap dia.

Dorongan supaya Komnas HAM menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat berawal dari tuntutan Komite Solidaritas untuk Munir (KASUM).

Pada 7 September 2020, KASUM telah mengirimkan legal opinion atau pendapat hukum kepada Komnas HAM agar kasus Munir bisa ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat.

Menurut Gufron, pendapat hukum yang telah disampaikan KASUM sudah cukup kuat agar Komnas HAM bisa menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

"Kalau pun misalnya Komnas HAM ada kebutuhan untuk memperkuat argumentasi, saya kira teman-teman masyarakat sipil siap mendukung apa yang diperlukan," kata dia.

Munir tewas dengan hasil autopsi menunjukkan ada jejak-jejak senyawa arsenik di dalam tubuhnya.

Baca juga: Nilai Kasus Munir sebagai Pembunuhan Politik, 100 Aktivis Desak Jokowi Ungkap Auktor Intelektualis

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com