JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 10 bidang lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat masih bermasalah pada tahun 2021.
Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Bandung Oded Muhammad Danial saat dikunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah lembaga lain.
“Dari sepuluh persoalan tersebut, tiga lokasi di antaranya akan dilaksanakan kunjungan pada hari ini,” ujar Oded dalam keterangan tertulis, Selasa (9/7/2021).
Baca juga: Kunjungi Aset Bermasalah, KPK Dorong Pemulihan Aset Pemkot Bandung Rp 3,4 Triliun
Adapun 10 bidang lahan milik Pemkot Bandung yang bermasalah itu yakni Kebun Binatang Bandung, Kantor Kelurahan Cigending, dan TPU Gumuruh.
Kemudian, Menara Beaconlight Babakansari, Area Selatan Sor Gedebage, lahan pengganti SDN Cikadut, serta bekas Kantor Kelurahan Binong.
Selain itu, Kantor KUA Kecamatan Batununggal, Taman Lalu Lintas, bekas RPH Jl Setiabudi, dan area bekas Jatayu Molek.
"Dan salah satu lokasi, insya Allah telah selesai selesai dengan diterbitkannya sertifikat hak pakai Kantor Kelurahan Cigending," kata Oded.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Yudhiawan bersama Kepala Kantor Pertanahan dan Kepala Kejati Kota Bandung serta Asdatun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengunjungi tiga aset Pemkot bandung yang yang bermasalah.
Adapun total nilai ketiga aset tersebut berdasarkan nilai jual obyek pajak (NJOP) tahun 2021 ditaksir berjumlah total Rp 3,4 triliun.
“KPK terus mendorong dilakukannya pemulihan terhadap aset-aset bermasalah di Pemerintah Kota Bandung," ujar Yudhiawan, Selasa.
"Aset yang seharusnya milik pemerintah, maka dengan kewenangan, harus dikembalikan ke negara. Tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh siapa pun,” kata dia.
Baca juga: KPK: Baru 62 Persen Anggota DPRD DKI Jakarta yang Serahkan LHKPN 2020
Tiga aset bermasalah tersebut adalah tanah Kebun Binatang seluas 139.943 meter persegi yang terletak di Jalan Tamansari/Jalan Kebun Binatang Nomor 6 Kelurahan Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung senilai Rp 2,4 triliun.
Kemudian, aset berupa lahan bekas area Jatayu Molek seluas 75.689 meter persegi senilai Rp 564 miliar dan aset lahan Taman Lalu Lintas seluas 34.965 meter persegi senilai Rp 458,9 miliar.
Kunjungan lapangan tersebut, ujar Yudhiawan, untuk melakukan pengukuran terhadap obyek aset serta pemasangan plang di dua titik lokasi bersama BPN dan aparat terkait.
"Upaya ini dilakukan sebagai langkah-langkah konkrit untuk memulihkan aset yang diklaim oleh pihak-pihak tertentu dan dikembalikan ke pemerintah," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.