Ia mengatakan, aplikasi PeduliLindungi seharusnya tunduk pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik yang persyaratan teknisnya, termasuk diatur dalam Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nomor 4 Tahun 2021.
"Jadi selain soal audit, ada perbaikan soal kebijakan privasi, memastikan kepatuhan pada prinsip-prinsip dan UU yang terkait dengan perlindungan data pribadi," kata Wahyudi.
"Sehingga publik itu lebih yakin ketika menggunakan aplikasi tersebut, tidak kemudian ada kekhawatiran tentang risiko-risiko, tidak hanya kebocoran tapi juga penyalahgunaan data yang lain," ucap dia.
Baca juga: Pakar: Data Jokowi Bocor Bukan karena Diretas, tapi Fitur PeduliLindungi Tak Aman
Dalam beberapa hari terakhir, keamanan data aplikasi PeduliLindungi menjadi sorotan publik.
Hal ini karena sertifikat vaksin Covid-19 milik Presiden Joko Widodo alias Jokowi beredar luas di dunia maya.
Setelah ditelusuri, sertifikat vaksin milik Jokowi tersebut didapat usai warganet menemukan NIK Jokowi di internet.
Kemudian, untuk memastikan kebenarannya, warganet tersebut mencoba fitur "periksa sertifikat" di laman Pedulilindungi. Setelah itu, sertifikat vaksin keluar dan menyebar hingga menjadi viral.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.