Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini dalam Sejarah: Presiden Soekarno Gagas Pembentukan Palang Merah Nasional

Kompas.com - 03/09/2021, 12:31 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap tanggal 3 September diperingati sebagai Hari Palang Merah Indonesia.

Dalam situs resmi PMI, dijelaskan, Palang Merah di Indonesia awalnya didirikan oleh pemerintah kolonial Belanda pada 21 Oktober 1873.

Saat itu Palang Merah di Indonesia diberi nama Het Nedernland-Indiche Rode Kruis (NIRK) yang kemudian namanya berubah menjadi Nederlands Rode Kruiz Afdelinbg Indie (NERKAI).

Pada 1932, timbul semangat untuk mendirikan PMI yang dipelopori oleh dr. RCL. Senduk dan Bahder Djohan. Kemudian, proposal pendirian diajukan pada kongres NERKAI pada 1940, namun ditolak. Pada saat penjajahan Jepang, proposal itu kembali diajukan, tapi tetap ditolak.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Lahirnya Palang Merah Indonesia (PMI)

Lalu, pada 3 September 1945 Presiden Soekarno memerintahkan kepada Menteri Kesehatan dr. Buntaran Martoatmodjo untuk membentuk suatu Badan Palang Merah Nasional untuk menunjukkan kepada dunia Internasional bahwa keberadaan Indonesia adalah suatu fakta nyata setelah Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

Tanggal 5 September 1945, dr. Buntaran membentuk Panitia Lima yang terdiri dari dr. R. Mochtar, dr.Bahder Johan, dr. Joehana, Dr.Marjuki dan dr.Sitanala, untuk mempersiapkan pembentukan Palang Merah di Indonesia.

Kemudian tepat setelah satu bulan Kemerdekaan, pada 17 September 1945 terbentuklah Pengurus Besar Palang Merah Indonesia dengan ketua pertama, Drs. Mohammad Hatta.

Karena dalam satu negara hanya ada satu perhimpunan nasional, maka pada 16 Januari 1950 pemerintah Belanda membubarkan NERKAI dan menyerahkan asetnya kepada PMI. Saat itu, pihak NERKAI diwakili oleh dr.B.Van Trich sedangkan dari PMI diwakili oleh dr. Bahder Djohan.

Baca juga: Indonesia Kirim 271 Anggota PMI ke Jepang untuk Ikut Program IJEPA Batch XIV 2021

PMI terus melakukan pemberian bantuan hingga akhirnya pemerintah RI Serikat mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 25 tanggal 16 Januari 1950 dan dikuatkan dengan Keputusan Presiden Nomor 246 tanggal 29 November 1963. Pemerintah Indonesia mengakui keberadaan PMI.

Berdasarkan Keppres RIS Nomor 25 Tahun 1950 dan Keppres RI Nomor 246 Tahun 1963, tugas utama PMI adalah untuk memberikan bantuan pertama pada korban bencana alam dan korban perang sesuai dengan isi Konvensi Jenewa 1949.

Keberadaan PMI diakui secara Internasional oleh Komite Palang Merah Internasional (ICRC) pada 15 Juni 1950.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com