Salin Artikel

Hari Ini dalam Sejarah: Presiden Soekarno Gagas Pembentukan Palang Merah Nasional

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap tanggal 3 September diperingati sebagai Hari Palang Merah Indonesia.

Dalam situs resmi PMI, dijelaskan, Palang Merah di Indonesia awalnya didirikan oleh pemerintah kolonial Belanda pada 21 Oktober 1873.

Saat itu Palang Merah di Indonesia diberi nama Het Nedernland-Indiche Rode Kruis (NIRK) yang kemudian namanya berubah menjadi Nederlands Rode Kruiz Afdelinbg Indie (NERKAI).

Pada 1932, timbul semangat untuk mendirikan PMI yang dipelopori oleh dr. RCL. Senduk dan Bahder Djohan. Kemudian, proposal pendirian diajukan pada kongres NERKAI pada 1940, namun ditolak. Pada saat penjajahan Jepang, proposal itu kembali diajukan, tapi tetap ditolak.

Lalu, pada 3 September 1945 Presiden Soekarno memerintahkan kepada Menteri Kesehatan dr. Buntaran Martoatmodjo untuk membentuk suatu Badan Palang Merah Nasional untuk menunjukkan kepada dunia Internasional bahwa keberadaan Indonesia adalah suatu fakta nyata setelah Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

Tanggal 5 September 1945, dr. Buntaran membentuk Panitia Lima yang terdiri dari dr. R. Mochtar, dr.Bahder Johan, dr. Joehana, Dr.Marjuki dan dr.Sitanala, untuk mempersiapkan pembentukan Palang Merah di Indonesia.

Kemudian tepat setelah satu bulan Kemerdekaan, pada 17 September 1945 terbentuklah Pengurus Besar Palang Merah Indonesia dengan ketua pertama, Drs. Mohammad Hatta.

Karena dalam satu negara hanya ada satu perhimpunan nasional, maka pada 16 Januari 1950 pemerintah Belanda membubarkan NERKAI dan menyerahkan asetnya kepada PMI. Saat itu, pihak NERKAI diwakili oleh dr.B.Van Trich sedangkan dari PMI diwakili oleh dr. Bahder Djohan.

PMI terus melakukan pemberian bantuan hingga akhirnya pemerintah RI Serikat mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 25 tanggal 16 Januari 1950 dan dikuatkan dengan Keputusan Presiden Nomor 246 tanggal 29 November 1963. Pemerintah Indonesia mengakui keberadaan PMI.

Berdasarkan Keppres RIS Nomor 25 Tahun 1950 dan Keppres RI Nomor 246 Tahun 1963, tugas utama PMI adalah untuk memberikan bantuan pertama pada korban bencana alam dan korban perang sesuai dengan isi Konvensi Jenewa 1949.

Keberadaan PMI diakui secara Internasional oleh Komite Palang Merah Internasional (ICRC) pada 15 Juni 1950.


Setelah itu, PMI diterima menjadi anggota perhimpunan Nasional ke-68 oleh Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabut Merah (Liga) yang sekarang disebut sebagai Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) pada Oktober 1950.

PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum, diundangkan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan guna menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan Konvensi Jenewa Tahun 1949.

Dengan tujuan untuk mencegah dan meringankan penderitaan dan melindungi korban tawanan perang dan bencana, tanpa membedakan agam, bangsa, suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, golongan, dan pandangan politik.

Saat ini, berdasarkan data Februari 2021, PMI telah berdiri di 33 provinsi, 474 kabupaten/kota dan 3.046 kecamatan. PMI mempunyai 1,5 juta sukarelawan yang siap melakukan pelayanan.

PMI memiliki visi mewujudukan PMI yang profesional, berintergritas dan bergerak bersama masyarakat.

Sedangkan salah satu misinya adalah menjadi organisasi kemanusiaan terdepan yang memberikan layanan berkualitas kepada masyarakat sesuai dengan Prinsip-prinsi Dasar Gerakan Palang merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.

Prinsip-prinsip dasar tersebut adalah Kemanusiaan, Kesamaan, Kesukarelaan, Kemandirian, Kesatuan, Kenetralan dan Kesemestaan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/03/12310741/hari-ini-dalam-sejarah-presiden-soekarno-gagas-pembentukan-palang-merah

Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke