Setelah itu, PMI diterima menjadi anggota perhimpunan Nasional ke-68 oleh Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabut Merah (Liga) yang sekarang disebut sebagai Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) pada Oktober 1950.
PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum, diundangkan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan guna menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan Konvensi Jenewa Tahun 1949.
Dengan tujuan untuk mencegah dan meringankan penderitaan dan melindungi korban tawanan perang dan bencana, tanpa membedakan agam, bangsa, suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, golongan, dan pandangan politik.
Baca juga: Kalla Akui PMI Terdampak Larangan Berkumpul, Stok Darah Turun
Saat ini, berdasarkan data Februari 2021, PMI telah berdiri di 33 provinsi, 474 kabupaten/kota dan 3.046 kecamatan. PMI mempunyai 1,5 juta sukarelawan yang siap melakukan pelayanan.
PMI memiliki visi mewujudukan PMI yang profesional, berintergritas dan bergerak bersama masyarakat.
Sedangkan salah satu misinya adalah menjadi organisasi kemanusiaan terdepan yang memberikan layanan berkualitas kepada masyarakat sesuai dengan Prinsip-prinsi Dasar Gerakan Palang merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
Prinsip-prinsip dasar tersebut adalah Kemanusiaan, Kesamaan, Kesukarelaan, Kemandirian, Kesatuan, Kenetralan dan Kesemestaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.