JAKARTA, KOMPAS.com – Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra angkat bicara soal pembubaran instansi Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP).
Azyumardi menilai, pembubaran BSNP membuat pendidikan sepenuhnya dikuasai oleh pemerintah.
“Pendidikan sepenuhnya dikuasai pemerintah tanpa kontrol lagi dari lembaga independen BSNP yang mewakili masyarakat pendidikan,” kata Azyumardi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/9/2021).
Baca juga: Nadiem Bubarkan BSNP, Anggota DPR: Merebut Hak Partisipasi Masyarakat
Lebih lanjut, ia menyebut, pembubaran tersebut juga mencerminkan semakin menguatnya resentralisasi dan birokratisasi pendidikan nasional.
Sebab, selama ini BSNP memiliki banyak anggota yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat.
Menurut dia, pembubaran ini merupakan keblunderan dan kemunduran dari pendidikan di Indonesia.
“Dengan keterbatasan kapasitas pemerintah untuk benar-benar memajukan pendidikan nasional, pembubaran BSNP adalah blunder dan setback bagi pendidikan bangsa,” tegas dia.
Sebagai informasi, Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim resmi membubarkan BSNP melalui Peraturan Mendikbud-Ristek Nomor 28 Tahun 2021 yang telah diundangkan sejak 24 Agustus 2021.
Baca juga: Ketua Komisi X Nilai Keputusan Nadiem Bubarkan BSNP Terburu-buru
Padahal, dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga sudah memuat aturan tentang adanya suatu badan standarisasi nasional dan lembaga independen akreditasi satuan pendidikan.
Adapun, Pasal 35 ayat 3 UU 20/2003 berbunyi: “Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan."
Pasal 60 ayat 2 UU 20/2003: “Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik."
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.