Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nadiem Bubarkan BSNP, Anggota DPR: Merebut Hak Partisipasi Masyarakat

Kompas.com - 02/09/2021, 18:07 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Gerindra Ali Zamroni menilai, pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menunjukkan wajah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim yang sebenarnya.

Menurut dia, pembubaran itu menunjukkan Nadiem tidak paham bahwa penyelenggaraan pendidikan membutuhkan partisipasi banyak pihak.

"Bukannya malah menguatkan, Nadiem Makarim malah merebut hak partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan," kata Ali kepada Kompas.com, Kamis (2/9/2021).

Baca juga: Ketua Komisi X Nilai Keputusan Nadiem Bubarkan BSNP Terburu-buru

Ali menyadari bahwa pembubaran BSNP telah menimbulkan reaksi sejumlah kalangan.

Hal itu, kata dia, karena pembubaran BSNP yang ditegaskan melalui Peraturan Mendikbud Nomor 28 Tahun 2021 itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Dalam pasal 35 UU Sisdiknas, pemerintah jelas-jelas diberi amanat untuk mengembangkan standar nasional pendidikan serta melakukan pemantauan dan pelaporan," ucap dia.

Ia mengatakan, pada penjelasan Pasal 35 disebutkan bahwa badan pengembangan standar nasional pendidikan bersifat independen dan mandiri.

Sementara itu, Dewan Pakar sekadar memberi pertimbangan kepada Mendikbud-Ristek mengenai standar nasional pendidikan.

"Ini tentu tidak setara dengan BSNP yang mandiri. Seperti jeruk makan jeruk," ucap dia.

Ali juga menilai bahwa pembubaran BSNP juga berarti sekolah tidak akan memiliki acuan standar kelulusan.

Tak hanya itu, ia khawatir sekolah tidak lagi memiliki acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta pengelolaan.

"Termasuk soal pembiayaan pendidikan yang disusun oleh sebuah lembaga mandiri," kata dia.

Baca juga: Nadiem Sebut Asesmen Nasional dan Penyederhanaan Kurikulum Diperlukan untuk Kejar Ketertinggalan Pendidikan

Ali mengatakan, Kemendikbud-Ristek sejatinya hanya melakukan penguatan dan pemusatan birokrasi pendidikan untuk dirinya sendiri.

Dengan dibubarkannya BSNP, kata dia, partisipasi masyarakat dinilai akan melemah.

"Puncaknya, maka tidak ada lagi yang namanya gotong royong dalam penyusunan, pemantauan dan pelaporan standar nasional pendidikan. Karena itu sudah diamputasi," kata dia.

Dikutip Tribunnews.com, Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim resmi membubarkan BSNP.

Hal itu terungkap dalam Peraturan Mendikbud-Ristek Nomor 28 Tahun 2021 yang telah diundangkan sejak 24 Agustus 2021.

Baca juga: Nadiem Makarim Dorong Cepat Perguruan Tinggi Buka PTM Terbatas

Materi dicabutnya keberadaan BSNP tertuang pada Pasal 334 Peraturan Mendikbud-Ristek Nomor 28 Tahun 2021.

Pada pasal itu dituliskan bahwa peraturan yang mengatur tentang BSNP dinyatakan tidak berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com