Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi Nasdem MPR: Belum Ada Kajian Mendalam Terkait Amendemen UUD 1945

Kompas.com - 01/09/2021, 17:17 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Fraksi Partai Nasdem di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Taufik Basari menegaskan belum ada kajian mendalam atas usulan amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Taufik menegaskan, Fraksi Nasdem belum melihat adanya urgensi melakukan amendemen UUD 1945.

“Masih belum mendalamnya kajian mengenai usulan amendemen terbatas terkait dengan PPHN dan dampaknya terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia,” kata Taufik dalam diskusi virtual, Rabu (1/9/2021).

Anggota Komisi III DPR RI ini mengakui, isu terkait amendemen terbatas sudah bergulir sejak lama, serta sudah ada sejumlah kajian dan diskusi dengan beberapa akademisi.

Baca juga: Amendemen Konstitusi dan Ancaman Menguatnya Oligarki

Kendati demikian, ia mengatakan, hasil kajian tersebut harus dilakukan uji kepada publik.

“Menurut saya hasil kajian terkait dengan amendemen terbatas ini pun tetap harus diuji publik, hasil kajiannya diuji publik dan kalau itu belum dilakukan berarti tahapan itu terlaksana,” ucapnya.

Selanjutnya, Taufik menyoroti tidak adanya pelibatan partisipasi publik yang masif terkait wacana amendemen terbatas ini.

Menurut dia, keterlibatan partisipasi publik yang masif merupakan syarat utama dalam mengubah hukum dasar yang fundamental atau amendemen UUD 1945.

“Tanpa itu maka gagasan ini hanya gagasan elite saja,” tegas Taufik.

Kemudian, Taufik menilai situasi pandemi Covid-19 saat ini menyulitkan uji publik terhadap hasil kajian amendemen terbatas dilakukan secara optimal.

“Jadi tiga alasan itulah yang membuat Fraksi Nasdem masih belum melihat urgensi terhadap amendemen Undang-Undang Dasar '45,” ucap dia.

Baca juga: Nasdem: Meski Amendemen UUD 1945 Terbatas, Potensi Terbukanya Kotak Pandora Selalu Ada

Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyinggung isu amendemen UUD 1945 pada pidatonya dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2021).

Adapun amendemen UUD 1945 dikhawatirkan memicu perubahan pasal-pasal seperti masa jabatan kepresidenan.

Namun, Bamsoet mengeklaim bahwa amendemen UUD 1945 tentang PPHN tidak akan melebar ke pasal-pasal lainnya.

"Perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya," kata Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com