Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasdem: Meski Amendemen UUD 1945 Terbatas, Potensi Terbukanya Kotak Pandora Selalu Ada

Kompas.com - 01/09/2021, 17:13 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Fraksi Partai Nasdem di Majelis Permusyawaratan Rekyat (MPR) RI, Taufik Basari mengatakan, potensi pembukaan kotak pandora akan terjadi meskipun amendemen undang-undang dasar (UUD) 1945 dilakukan secara terbatas.

“Kemungkinan terjadinya pembukaan kotak pandora itu akan selalu terbuka. Itu yang harus kita perhatikan betul-betul,” kata Taufik dalam diskusi virtual, Rabu (1/9/2021).

Anggota Komisi III DPR itu menjelaskan, amendemen terbatas UUD 1945 tidak sederhana untuk dilakukan.

Sebab, Taufik berpandangan, apabila dilakukan perubahan satu atau dua pasal maka akan tetap berdampak pada pasal lainnya dalam di UUD 1945. Ia pun menganalogikan kondisi itu layaknya sebuah gempa tektonik, di mana akan disusul oleh gempa-gempa lainnya pada saat terjadi.

“Tidak sesederhana yang kita bayangkan, karena satu norma konstitusi dengan norma kontistusi lainnya di dalam pasal-pasal konstitusi itu saling kait-berkait, tidak bisa dia berdiri sendiri,” ucap dia.

Baca juga: Amendemen Konstitusi dan Ancaman Menguatnya Oligarki

Lebih lanjut, ia menyorot, apabila Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) akan dimasukkan ke tentu akan berdampak terhadap sistem ketatanegaraan di Tanah Air.

Oleh karena itu, dampak-dampak dari perubahan amendemen ini harus juga dipikirkan.

“Bagaimana posisi MPR dalam sistem kenegaraan? Apakah dikembalikan seperti dahulu menjadi lembaga tertinggi negara. Kemudian bagaimana kedudukan presiden terhadap PPHN ini?” tanya dia.

Selain itu, Taufik juga menekankan perlunya kajian dan evaluasi terhadap wacana memasukan PPHN melalui amandemen UUD 1945.

Apalagi, menurut dia, Indonesia sudah pernah memiliki konsep Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), namun dihapuskan melalui amandemen sebelumnya.

Maka, apabila saat ini ada pihak ingin melakukan amandemen UUD 1945, desakan tersebut harus berdasarkan kajian dan evaluasi kuat yang juga bersumber dari rakyat.

“Kan kalau kita sudah hapuskan, untuk kita masukkan kembali konsepnya berarti kita harus evaluasi dulu apa kemarin keputusan mengeluarkan sudah tepat atau belum, atau ada kekurangan sehingga kita harus masukan kembali,” ucapnya.

Baca juga: Pertemuan Presiden dan Pimpinan Parpol Turut Bahas Lembaga Negara Paling Berkuasa, PAN Usul UUD Hasil Amendemen Dievaluasi

Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menyebut amendemen UUD 1945 diperlukan untuk menambah wewenang bagi MPR untuk menetapkan PPHN.

Sebab, keberadaan PPHN penting untuk memastikan potret wajah Indonesia di masa depan atau 50 hingga 100 tahun yang akan datang.

Bamsoet juga mengeklaim amendemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak akan melebar ke pasal-pasal lainnya.

"Perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya," kata Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2021).

"Apalagi semangat untuk melakukan perubahan adalah landasan filosofis politik kebangsaan dalam rangka penataan sistem ketatanegaraan yang lebih baik," ujar Bamsoet melanjutkan.

Adapun, salah satu sorotan terhadap rencana amendemen adalah perubahan periode jabatan kepresidenan. Saat ini beredar wacana perpanjangan masa jabatan hingga tiga periode.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com