JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, pihaknya berharap pemerintah tidak melakukan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 apabila pandemi Covid-19 belum terkendali.
"Amandemen tidak dilaksanakan selama pemerintah belum mengubah status pandemi Covid-19. Artinya, selama Covid-19 masih berstatus pandemi, maka PPP meminta semua kekuataan politik tetap fokus pada penanggulangan Covid-19," kata Arsul kepada Kompas.com, Minggu (29/8/2021).
Sebagai living constitution, ia menegaskan, pihaknya tidak ingin menutup rapat-rapat pintu amendemen UUD 1945. Bahkan, dalam periode sebelumnya, PPP menyatakan tidak keberatan dengan rencana amendemen terbatas pada penambahan pokok-pokok haluan negara (PPHN) dalam bentuk TAP MPR.
Kendati demikian, realisasi amendemen itu harus disertai dengan pengkajian yang mendalam terlebih dulu.
Baca juga: PKB Nilai Penanganan Pandemi dan Pemulihan Ekonomi Lebih Mendesak, Bukan Amendemen UUD 1945
"Alasannya ya karena memang dalam pandangan PPP, negara ini butuh arahan pembangunan jangka panjang yang bersifat filosofis, idiologis sebagai pegangan bagi Presiden dan para pembantu dan jajaran teknokratnya. Sehingga tidak setiap ganti Presiden maka fokus pembangunan bisa beda-beda tanpa ada connecting pointnya," ucapnya.
Namun untuk saat ini, Arsul mengatakan, sebaiknya amendemen ditunda terlebih dulu sebelum status pandemi Covid-19 di Indonesia turun menjadi endemi atau lebih rendah lagi. Dalam hal ini, kata dia, pemerintah telah berhasil mengendalikan laju penularan Covid-19.
Selain itu, ia menegaskan, ruang konsultasi publik harus dibuka lebar untuk melihat pandangan masyarakat secara luas ihwal rencana perubahan UUD 1945. Sebab, bisa jadi setiap masyarakat memiliki pandangan berbeda terhadap wacana tersebut.
"Ya, (setelah kasus) sudah terkendali alias status tidak lagi sebagai pandemi (amendemen bisa dilakukan) dan (juga) melihat respon publiknya seperti apa," ucapnya.
Diketahui saat ini MPR sedang mengkaji amendemen UUD 1945 terkait PPHN.
Baca juga: Soal Amendemen UUD 1945, PKB: Kebutuhan Pasti Ada, tapi Belum Mendesak
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, penyusunan hasil kajian itu diharapkan rampung pada awal 2022.
Menurut dia, amendemen konstitusi dilakukan secara terbatas dengan penambahan dua ayat atau ketentuan.
"Sehingga, amandemen terbatas tidak akan mengarah kepada hal lain di luar PPHN," kata Bambang, Jumat (20/8/2021).
Penambahan ketentuan itu terkait kewenangan MPR untuk mengubah dan menetapkan haluan negara, yakni dengan menambah satu ayat pada Pasal 3 UUD 1945.
Bambang mengatakan, PPHN dibutuhkan sebagai pedoman atau arah penyelenggaraan negara.
Dengan begitu, bangsa Indonesia tak lantas berganti haluan setiap pergantian presiden-wakil presiden.
Menurut dia, usulan untuk mengadakan PPHN sebagai arah pembangunan nasional merupakan rekomendasi MPR periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.