Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan Draf RUU PKS Dinilai Bisa Lemahkan Substansi Utama

Kompas.com - 01/09/2021, 11:23 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Perempuan Indonesia Mike Verawati menyorot pembahasan terakhir dari Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Dalam draf rancangan undang-undang yang baru, ada perubahan cakupan bentuk kekerasan seksual dari 9 menjadi 5 bentuk.

“Ini sebenarnya menurut saya dari 9 menjadi 5 ini perlu diskusi panjang. Saya melihatnya kita perlu melakukan diskusi lagi terkait dengan 9 jadi 5 ini ya,” kata Mike kepada Kompas.com, Rabu (1/9/2021).

Mike menilai, perubahan 9 bentuk kekerasan seksual menjadi 5 bentuk dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan aturan dalam undang-undang lainnya.

Baca juga: Komnas Perempuan Apresiasi Pembahasan Draf Baru RUU PKS

Sebab, dalam sejumlah aturan seperti UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sedikit banyak memuat unsur pengaturan terkait kekerasan seksual.

Di sisi lain, ia juga khawatir apabila penggabungan tersebut melemahkan substansi utama dari tujuan pembentukan RUU PKS.

“Kalau misalnya (Pasal 6 tentang) tindak pidana kekerasan seksual disertai dengan perbuatan pidana lain, itu bisa terjadi bahwa, oh ketika itu misalnya kekerasan berbasis online, nah itu kan bisa jadi nanti diatur oleh (UU) ITE. Nah ini justru malah melemahkan gitu,” ungkapnya.

Apalagi, ia menilai dalam undang-undang lain yang memuat unsur pengaturan kekerasan seksual tidak secara spesifik menyasar kekerasan seksual.

Mike pun mencontohkan, kategori bentuk kekerasan pemaksaan pelacuran yang dihilangkan dalam draf terakhir RUU PKS.

Menurut dia, bentuk pemaksaan pelacuran itu mungkin dihilangkan karena sudah diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Namun tidak semua kasus pemaksaan pelacuran seperti yang tertera di UU TPPO.

“Karena pemasangan pelacuran itu belum tentu tujuannya perdagangan ya atau tujuannya memperdagangkan orang atau yang lainnya,” imbuhnya.

Oleh karena itu, ia menilai perubahan bentuk dari 9 kekerasan seksual menjadi 5 bentuk ini masih perlu dibahas dan didalami lebih lanjut.

Pihaknya pun akan menyisir kembali draf terakhir yang diinisiasi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

“Mungkin ini perlu proses diskusi lagi secara mendalam ya, kalau jaringan masyarakat jaringan masyarakat sipil sih akan mencoba menyisir kembali ya dari draf terakhir yang dihasilkan oleh panja atau baleg DPR RI,” ucapnya.

Dikutip dari Kompas.id, Baleg DPR akhirnya memulai dari awal proses RUU PKS dengan draf baru yang disusun oleh tim tenaga ahli.

Dibandingkan dengan draf sebelumnya, pada draf rancangan undang-undang yang baru, ada beberapa perubahan, baik usulan judul maupun jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual, yang akan diatur.

Baca juga: Draf RUU PKS Mulai Dibahas, Komnas Perempuan Sebut Ada 4 Isu yang Belum Terakomodasi

Misalnya, pada judul, dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) yang baru, judul yang diusulkan "RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual" atau tidak menggunakan kata "penghapusan" sebagaimana draf RUU sebelumnya yang berjudul "Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual".

Selain itu, pada draf awal RUU yang dibahas Baleg, jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur hanya lima, yakni Pelecehan Seksual (Pasal 2), Pemaksaan Memakai Alat Kontrasepsi (Pasal 3), Pemaksaan Hubungan Seksual (Pasal 4), Eksploitasi Seksual (Pasal 5), dan tindak pidana kekerasan seksual yang disertai dengan perbuatan pidana lain (Pasal 6).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com